Gunungsugih (Lampost.co) – Polisi membongkar makam bayi bernama Semi di Tempat Pemakanan Umum (TPU) Kampung Astomulyo, Kecamatan Punggur, Lampung Tengah, Kamis, 29 Februari 2024. Pembongkaran itu untuk keperluan autopsi.
Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia mengatakan proses autopsi oleh tim dari RS Bhayangkara Polda Lampung. “Saat ini kami masih menunggu hasil autopsi jasad bayi tersebut,” kata dia, Kamis, 29 Februari 2024.
Sementara, Zain salah satu warga Punggur menerangkan bahwa pada nisan di makam bayi tersebut, tertulis nama Semi. “Di nisannya tertulis nama Semi, saya lihatnya sebelum pembongkaran,” kata dia.
Diberitakan sebelumnya, warga menemukan jasad bayi mengapung di irigasi 12A Kampung Tempuran Kecamatan Trimurjo, Kabupaten Lampung Tengah, Rabu, 21 Februari 2024. Bayi malang itu ternyata korban pembunuhan. Pelakunya tidak lain adalah dua remaja yang merupakan sepasang kekasih. Dalam kurun waktu kurang dari 24 jam, jajaran Polsek Trimurjo menangkap kedua orang tua bayi tersebut.
Pelaku AP (21) merupakan warga Kampung Astomulyo, Kecamatan Punggur, Lamteng, dan kekasihnya ADP (20) warga Kampung Nambah Rejo, Kecamatan Kotagajah, Lamteng. Polisi menangkap keduanya pada Kamis, 22 Februari 2024.
Kapolsek Trimurjo AKP Rihamuddin Nur mengatakan setelah mendapat informasi penemuan bayi itu, anggota Polsek Trimurjo langsung melakukan penyelidikan. Kanit Reksrim Polsek Trimurjo Aiptu Ahmad Zainudin bersama anggotanya mendapat perujuk bahwa pelaku merupakan sepasang kekasih. “Selanjutnya, kami langsung melakukan penangkapan terhadap keduanya,” kata dia.
Kedua pelaku merupakan sepasang kekasih yang menjalin asmara sejak duduk di bangku SMA. Menurut polisi, palaku AP mengakui bahwa ia yang membung bayi tidak berdosa itu setelah dilahirkan oleh ADP.