Sukadana (Lampost.co)—Tokoh pemuda Lampung Timur Feri Perdana melaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten setempat ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Laporan tersebut atas dugaan pelanggaran administrasi penerimaan kembali pasangan bakal calon bupati Dawam Rahardjo dan bakal calon wakil bupati Ketut Erawan.
Feri mengatakan, pihaknya melaporkan KPU Lampung Timur ke Bawaslu lantaran telah menerima kelengkapan berkas Dawam-Ketut, padahal sebelumnya telah tertolak dan di kembalikan.
“Isi surat KPU itu di tujukan bagi daerah yang status penerimaan pendaftaran pada masa perpanjangannya tidak menerima bukti di terima atau tertolak oleh KPU. Sedangkan di Lampung Timur pasangan Dawam-Ketut sudah menerima dengan pembuktian oleh KPU surat tanda terima pengembalian berkas dan dapat bersengketa di Bawaslu,” katanya.
“Artinya surat KPU itu tidak berlaku di Lampung Timur,” kata Feri yang juga mantan anggota Bawaslu Kecamatan Mataram Baru.
Menurutnya, KPU Lampung Timur telah menolak pendaftaran dan mengembalikan berkas Dawam Rahardjo dan Ketut Erawan serta dinyatakan tidak lengkap. Berdasarkan PKPU Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PKPU Nomor 8 Tahun 2024.
“Penolakan dan pengembalian berkas tersebut berdasarkan PKPU. Surat dari KPU tersebut hanya berdasarkan rapat dengar pendapat antara KPU dan anggota DPR RI. Di mana hierarkinya. Jangan cuma kepentingan personal tertentu bisa mengubah dan menabrak aturan,” ujar Feri.
Sementara itu, Kordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Lampung Timur Hendri Widiono mengatakan dugaan pelanggaran itu yang melaporkan adalah warga.
“Hari ini ada satu yang kami terima, terkait adanya dugaan pelanggaran administrasi. Mekanisme dan prosedur penerimaan kembali bakal calon yang KPU lakukan,” katanya.
“Yang melaporkan warga yang memiliki hak pilih di Lampung Timur. Laporan dugaan pelanggaran administrasi oleh KPU itu benar. Kami sifatnya menerima karena mekanismenya kami terima di hari kerja pukul 08.00 WIB sampai pukul 16.00 WIB,”pungkasnya.