Kotabumi (Lampost.co)—Kejaksaan Negeri Kotabumi, Kabupaten Lampung Utara, batal memeriksa saksi Inspektur Kabupaten, M Erwinsyah (ME), dan RHP dari UBL, Jumat (26/4/2024).
Keduanya mangkir dari panggilan penyidik dengan sejumlah alasan.
Dalam kasus ini, ME bertindak sebagai pengguna anggaran (PA) dan pejabat pembuat komitmen (PPK). Selain itu, Kejari juga memanggil pelaksana kegiatan, yakni RHP dari UBL. Dia bekerja sebagai kepala LPPS.
Akibat mangkirnya kedua saksi, Kejari Lampura akan memanggil keduanya untuk pemeriksaan pada Selasa (30/4/2024). Pemeriksaan keduanya bertujuan melengkapi seluruh hasil pemeriksaan Kejari.
“Para saksi tidak dapat memenuhi panggilan penyidik dengan beberapa alasan,” kata Kasi Intel Kejari Lampura, Guntoro J Saptoedi, saat konferensi pers di depan kantor kejaksaan negeri setempat, kemarin petang.
Menurutnya, mangkirnya para saksi tersebut karena dua faktor. Pertama, untuk saksi ME saat ini sedang berada di Jakarta untuk urusan dinas atau dinas luar (DL).
Sedangkan saksi kedua, RHP, sedang ada pekerjaan di kampusnya. Akibatnya, dia tidak dapat memenuhi panggilan penyidik Kejari Lampura.
“Penyidikan akan melayangkan panggilan kedua kepada para saksi. Untuk itu kami minta mereka mematuhinya, karena telah sesuai dengan undang-undang dan peraturan yang berlaku,” ujarnya.
Apabila panggilan kedua para saksi masih juga mengabaikan, kejari akan melayangkan panggilan ketiga. Apabila masih mengabaikannya, sesuai dengan aturan perundang-undangan berlaku, penyidik bisa melakukan upaya paksa.
“Ini adalah perintah undang-undang, maka wajib untuk hadir. Kami akan mengedepankan prosedur,” ujarnya.
Pihaknya berharap seluruh saksi dapat memenuhi panggilan penyidik Kejari Kotabumi. Pemeriksaan ini penting untuk mengungkap dugaan tindak pidana korupsi pada proyek jasa konsultasi dan konstruksi tahun 2021—2022 senilai Rp1,2 miliar lebih di Inspektorat Lampura.