Kotabumi (Lampost.co)—Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Utara akan memanggil Inspektur Kabupaten, M Erwinsyah, Jumat (26/4/2024). Pemanggilan itu menindaklanjuti dugaan korupsi di tubuh institusi bagian APIP tersebut.
Kemudian terkait penyalahgunaan kewenangan,hingga menyebabkan melawan hukum pada proyek jasa konsultansi dan konstruksi proyek tahun anggaran 2021-2022, senilai Rp1,2 miliar lebih.
Kasi Intel Kejari Lampura, Guntoro J Saptoedi, mengatakan Kejari Lampura mengagendakan pemanggilan saksi Inspektur Kabupaten, M Erwinsyah, pada Jumat mendatang.
Untuk saat ini, pihaknya sudah melayangkan surat pemanggilan kepada bersangkutan. “Kami memnaggil yang bersangkutan (inspektur) sebagai saksi. Kami sudah mengirimkan surat pemanggilannya. Jadwalnya, Jumat, 26 April 2024,” kata dia melalui keapda Lampost.co melalui pesan WhatsApp, Rabu, 24 April 2024.
Untuk pemanggilan kali ini, menurutnya, tidak hanya dari Inspektorat, tapi juga rekanannya. Dalam hal ini, UBL sebagai pihak ketiga menyelenggarakan proyek tersebut.
“Kami juga mengirimkan surat kepada UBL sebagai tindak lanjut pemeriksaan. Ini terkait kasus dugaan korupsi suap, jasa konsultasi, dan konstruksi proyek tahun 2021—2022 di Inspektorat Lampung Utara,” ujarnya.
Kejaksaan Negeri Lampung Utara berkomitmen menuntaskan kasus dugaan tindak pidana korupsi di Inspektorat setempat. Dan hingga saat ini tim masih terus bekerja secara cermat di lapangan.
“Penyidikan terus berlanjut, saat ini tim sedang memeriksa secara cermat pada dugaan kasus suap jasa konsultansi dan konstruksi oleh Inspektorat Lampura,” ujarnya.