Kotabumi (Lampost.co) – Sebanyak 22.000 warga penerima Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dari Pemerintah Provinsi Lampung di Kabupaten Lampung Utara dihapus. Sehingga membutuhkan perhatian pemerintah pusat, dalam mengakomodir pelayanan kesehatan gratis kepada masyarakat.
Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Lampung Utara, Imam Hanafi menjelaskan bahwasanya pemerintah provinsi telah menghapus program stimulan warga untuk berobat (JKN) KIS untuk saat ini.
Oleh karena itu, saat ini pemerintah daerah hanya mengandalkan dari pusat (Jamkesmas) dan kabupaten (PBI). Ini untuk mengakomodir pelayanan kesehatan gratis bagi warga kurang mampu.
“Untuk saat ini program Penerima Bantuan Iuran (PBI) itu hanya dua tempat. Yakni yang berasal dari pusat, atau sering warga menyebutnya Jamkesmas dan PBI kabupaten. Untuk provinsi tahun ini tidak ada,” katanya, Kamis, 2 Oktober 2025.
Kemudian untuk kabupatennya, pemerintah tidak bisa berbuat banyak. Sebab, kondisi keuangan yang kurang memadai. Sehingga hanya dapat bertumpu kepada pusat. “Kalau untuk kabupaten mas, kendala ya itu. Seperti kita semua ketahui, kondisi keuangan,” terangnya.
Namun demikian pemerintah coba mencari jalan, dalam memberikan kemudahan untuk jaminan kesehatan warga. “Seperti beberapa waktu lalu, kami telah menghadap kepada Bapak Bupati. Alhamdulillah beliau merespon,” tambahnya.
Selanjutnya merujuk data Dinsos Lampura per tanggal 1 Agustus 2025, jumlah penduduk terdaftar PBI APBN berjumlah 443.339 jiwa. Sementara itu, untuk provinsi sebanyak 9.747 jiwa dan 36.569 untuk kabupaten.
“Besar harapan kita pemerintah pusat dapat memberi peluang. Sehingga masyarakat benar – benar membutuhkan. Khusus pelayanan kesehatan gratis dapat terakomodir. Sebab, masih banyak warga belum memiliki JKN-KIS,” katanya.