Kotabumi (Lampost.co) – Lembaga Swadaya Masyarakat Lembaga Pendidikan Pemantauan dan Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (LP3K-RI) Kabupaten Lampung Utara melaporkan dugaan penyimpangan dana hibah Pilkada 2024 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung Utara ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotabumi, Senin, 26 Mei 2025.
Ketua LP3K-RI Lampura, Mintaria Gunadi, menyampaikan laporan itu bertujuan mengungkap penggunaan dana hibah yang tidak sesuai ketentuan. Menurutnya, dari total anggaran, seharusnya ada pengembalian lebih dari Rp12 miliar. Namun, pengembalian ke kas daerah hanya sekitar Rp4,9 miliar.
“Ada dugaan sekitar Rp7,09 miliar digunakan di luar kesepakatan hibah. Bahkan, dana tersebut dialihkan ke proyek rehab sarana, padahal KPU-RI telah menegaskan bahwa dana hibah Pilkada tidak boleh digunakan untuk pembangunan fisik,” ujarnya.
Mintaria juga menyoroti dugaan anggaran fiktif untuk kegiatan sosialisasi C6 ke masyarakat senilai lebih dari Rp1 miliar. Program itu seharusnya di 23 kecamatan, namun tidak ada pelaksanaannya di lapangan.
“Kami pertanyakan ke mana dana itu, padahal nominalnya cukup besar,” tegasnya.
LP3K-RI turut menyampaikan laporan ke Kejaksaan Tinggi Lampung, BPK, BPKP, dan KPK RI, serta melampirkan tembusan ke Inspektorat dan DPRD Lampung Utara.
Tindak Lanjut
Sebelumnya, Kejari Lampung Utara menyatakan siap menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan dana hibah Pilkada. Kasi Intel Kejari Lampura, Ready, menyebut pihaknya akan memproses setiap laporan yang masuk sesuai mekanisme hukum.
“Kami terbuka terhadap setiap laporan masyarakat, termasuk soal dana hibah Pilkada. Tidak hanya laporan terkait KPU, tapi juga dugaan penyimpangan lain,” ujarnya di kantor Kejari, Kamis, 22 Mei 2025.