Kotabumi (lampost.co) — Mantan Kepala Desa Skipi, Kecamatan Abung Tinggi, Lampung Utara, menjadi tersangka korupsi pembangunan lapangan sepak bola dari Dana Desa (DD) 2018. Kerugian negara yang timbul mencapai Rp434 juta, dari total pagu anggaran sebesar Rp570,6 juta.
Penetapan tersangka terhadap J alias Jonsen berdasarkan bukti-bukti oleh jaksa penyidik di Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Utara. Fakta-fakta tersebut termasuk hasil audit dari Inspektorat Kabupaten Lampung Utara. Yang menemukan adanya kerugian negara sebesar Rp434.962.250 dalam pelaksanaan kegiatan tersebut.
“Penetapan tersangka ini setelah melalui pemeriksaan yang mendalam,” ungkap Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Lampura, M. Azhari Tanjung, Rabu, 11 Juli 2025.
Tanjung menjelaskan bahwa Jonsen berpotensi melanggar Pasal 2 (1) huruf b, UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diubah dengan UU No.20 Tahun 2021. Tersangka juga terjerat Pasal 3 junto Pasal 18 UU yang sama. “Saat ini tersangka sudah kita tahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Kotabumi untuk keperluan penyidikan lebih lanjut,” tambah Tanjung.
Penetapan Tersangka
Kejaksaan Negeri Lampung Utara kini tengah menangani kasus tersebut dari tiga kasus yang sedang berjalan saat ini. Dua kasus lainnya masih menunggu penetapan tersangka atau hasil penyelidikan lebih lanjut. Salah satunya adalah kasus penyaluran pupuk yang merugikan negara serta rehabilitasi ruang di Rumah Sakit Daerah (RSD) HM Mayjend (Purn) Ryacudu Kotabumi.
Ketua Pimpinan Daerah Pemuda Muhammadiyah Lampura, Bakri Apriyadi Brades, berharap aparat penegak hukum segera memberikan kejelasan terkait dua kasus lainnya. “Masyarakat Lampung Utara sangat berharap ada tindakan tegas dari pihak kejaksaan, terutama terkait kasus pupuk dan Ryacudu,” ujar Bakri.