Modus Korupsi Kades Kedaton Terbongkar

Kasus dugaan korupsi dana desa Kedaton memperlihatkan lemahnya pengawasan penggunaan anggaran desa.

Editor Lulu, Penulis Asrul Septian Malik
Jumat, 08 Mei 2026 20.06 WIB
Modus Korupsi Kades Kedaton Terbongkar
Petugas Kejari Lampung Utara membawa tersangka HM untuk diperiksa. (Dok Kejari Lampura)

Kotabumi (Lampost.co) — Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Utara (Lampura) membongkar modus dugaan korupsi dana desa dan alokasi dana desa di Desa Kedaton. Kasus itu terjadi sepanjang 2022 hingga 2024.

Poin Penting

  • Kejari Lampung Utara menetapkan Kades Kedaton sebagai tersangka.

  • Modus berupa kegiatan fiktif dan pengurangan volume pekerjaan.

  • Kegiatan bermasalah meliputi jalan lapen, polindes, hingga Linmas.

Dalam perkara tersebut, penyidik menetapkan Kepala Desa Kedaton berinisial HM sebagai tersangka. Penetapan tersangka setelah penyidik menemukan sejumlah penyimpangan anggaran desa.

Penyimpangan terjadi pada kegiatan fisik maupun nonfisik. Selain itu, penyidik menemukan dugaan kegiatan fiktif hingga pengurangan volume pekerjaan.

Baca juga: Kejari Lampura Bongkar Korupsi DD Kedaton

Kasi Intel Kejari Lampura, Ready Mart Handry Royani, mengatakan modus korupsi dengan berbagai cara. “Modusnya berupa kegiatan yang tidak terealisasin, tetapi tetap mencairkan anggarannya,” ujar Ready Mart, Jumat (8/5).

Selain itu, dugaannya tersangka mengurangi volume pekerjaan fisik desa. Akibatnya, kualitas pembangunan tidak sesuai perencanaan anggaran.

Pada tahun anggaran 2022, penyidik menemukan penyimpangan dalam beberapa kegiatan desa. Kegiatan itu meliputi rehab jalan lapen dan operasional LPM.

Kemudian, penyimpangan juga terjadi pada kegiatan keagamaan, Linmas, hingga pengadaan kambing. Dari kegiatan tersebut, negara mengalami kerugian Rp106.537.360.

Penyidik menduga sebagian kegiatan tidak berjalan maksimal. Namun, tetap mencairkan penuh anggaran sesuai pagu kegiatan.

Selanjutnya, pada tahun anggaran 2023, modus dugaan korupsi semakin melebar. Penyidik menemukan sejumlah kegiatan fiktif tanpa realisasi pekerjaan.

Kegiatan bermasalah mencakup pembangunan jalan lapen dan rehab polindes. Selain itu, penyimpangan juga pada operasional LPM dan karang taruna.

Tidak hanya itu, kegiatan kebudayaan, keagamaan, dan Linmas turut menjadi temuan penyidik. Akibatnya, kerugian negara mencapai Rp179.167.500.

Menurut penyidik, pola kegiatan fiktif dengan pencairan anggaran tanpa pekerjaan nyata. Karena itu, dugaannya anggaran desa mengalir tidak sesuai peruntukan.

Total Kerugian Rp448.146.110

Sementara itu, pada tahun anggaran 2024, penyidik menemukan penyimpangan proyek jalan onderlagh. Modusnya berupa pengurangan volume pekerjaan.

Dugaannya, ada penyelewengan sebagian anggaran proyek sehingga pekerjaan tidak sesuai spesifikasi. Kerugian negara dalam kegiatan tersebut mencapai Rp162.441.250.

Ready Mart menjelaskan total kerugian negara mencapai Rp448.146.110. Nilai itu berdasarkan audit Inspektorat Kabupaten Lampung Utara.

Audit tersebut tertuang dalam Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Negara Nomor 700.1.2.3/22/03.6-LU/KN/2026 tertanggal 6 Februari 2026.

Kejari Lampura memastikan penetapan tersangka sesuai ketentuan hukum. Sebab, penyidik telah mengantongi alat bukti yang cukup.

Dalam perkara itu, Kejari Lampura menjerat tersangka dengan Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor. Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor.

Kemudian Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP. Ancaman pidana dalam kasus itu cukup berat.

Kejari Lampura juga membuka peluang adanya tersangka lain. Karena itu, penyidik terus mendalami aliran anggaran desa tersebut.

Kasus kembali menjadi sorotan publik di Lampung Utara. Sebab, dana desa seharusnya mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.

Namun, dugaan korupsi justru menghambat pembangunan desa. Selain itu, masyarakat desa berpotensi kehilangan manfaat anggaran pembangunan.

Karena itu, perlu memperketat pengawasan penggunaan dana desa. Transparansi anggaran juga harus melibatkan masyarakat desa secara aktif.

Cek berita dan artikel lainnya di Google News dan ikuti WhatsApp Channel Lampung Post Update

Iklan Artikel 4

BERITA TERKINI