Kotabumi (Lampost.co)—Pemkab Lampung Utara (Lampura) berjanji menyelesaikan sengketa pekerja MACF yang tekena PHK sepihak dengan mediasi. Pemkab berharap penyelesaian lebih kepada kekeluargaan, tidak sampai ke meja hijau.
Kabid Ketenagakerjaan Diskop, UMK dan Ketenagakerjaan Lampura, Yudi AF, menyampaikan hal itu kepada Lampost.co di sela-sela menerima perwakilan pihak MAFC, Kamis (18/7/2024). Korban PHK menuding perusahaan tersebut melakukan tidak di luar prosedur.
“Ini sudah menjadi atensi. Kemarin, Pemprov menghubungi kami terkait persoalan ini. Kami berupaya dapat selesai di tingkat mediasi,” kata mantan Kabid Perindustrian, Diskop, UMK dan Perindustrian Lampura itu.
Dengan demikian, penyelesaian tidak perlu sampai ke meja hijau hanya untuk menyelesaikan sengketa antara pekerja dan pihak pemberi kerja.
Dan itu telah menjadi perhatian pemerintah daerah, khususnya Dinas Koperasi, UKM, dan Ketenagakerjaan Lampung Utara.
“Setelah pemanggilan ini, akan ada proses mediasi yang akan mempertemukan para pihak yang bersengketa. Mudah-mudahan tidak sampai ke pengadilan,” ujarnya.
Dia juga menjelaskan pihak perusahaan hanya mewakilkan kepada kuasa hukum dan kacab MACF Kotabumi.
Sehingga, kurang menjawab pertanyaan publik, khususnya para pekerja, karena bukan pemegang keputusan. Seharusnya dari pihak perusahaan langsung di Jakarta, bukan perwakilan.
“Bukan hanya masalah pesangon dan mekanisme PHK yang kami duga perusahaan telah langgar. Melainkan lebih kepada mekanisme kerja. Sebab, selama bekerja tidak pernah mendapat uang lembur meski bekerja di luar jam kerja,” ujar pekerja yang melaporkan MACF ke Diskop, UKM, dan Ketenagakerjaan Lampura, Herfi Agung Safarada diamini dua rekan lainnya, Al Sani dan Bakri.