Bandar Lampung (Lampost.co) – Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia–Lembaga Bantuan Hukum (YLBHI–LBH) Bandar Lampung membuka Posko Pengaduan Makan Beracun Gratis. Ini untuk masyarakat yang menjadi korban program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Kepala Divisi Advokasi YLBHI–LBH Bandar Lampung, Prabowo Pamungkas, mengatakan langkah ini diambil sebagai respons cepat. Ini untuk memberi wadah bagi korban.
“Posko pengaduan ini menawarkan pendampingan hukum dan menuntut pertanggungjawaban negara atas insiden para siswa yang keracunan setelah mengonsumsi MBG,” ujarnya, Sabtu, 27 September 2025.
Prabowo menilai program MBG yang seharusnya menyediakan pangan sehat justru berbalik menjadi ironi.
“Realitas di lapangan menunjukkan program ini tidak hanya gagal memenuhi janji gizi, tetapi juga mencederai hak dasar masyarakat atas pangan yang sehat dan aman,” terangnya.
Ia menegaskan, fakta di lapangan menunjukkan kelalaian negara dalam menjalankan tanggung jawab konstitusional. Alih-alih memberi makanan bergizi, negara justru menyajikan makanan beracun yang membahayakan siswa.
“Program ini menjadi bukti kegagalan negara dalam merencanakan, melaksanakan, dan mengawasi kebijakan publik,” kata dia.
Menurutnya, pemerintah lebih mementingkan citra populis daripada memastikan keamanan pangan. Anggaran besar yang digelontorkan tidak diimbangi dengan pengawasan memadai. Sehingga, menyisakan pemborosan, potensi korupsi, dan penderitaan masyarakat.
“Melihat kejadian ini sebagai darurat kesehatan publik, kami mendesak Pemprov Lampung menetapkan Kondisi Luar Biasa (KLB) sesuai Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan,” ungkapnya.
Ia menambahkan, penetapan status KLB penting agar ada langkah penanganan cepat, terukur, dan terpadu untuk menghentikan penyebaran makanan bermasalah. Posko pengaduan juga membuka layanan melalui hotline WhatsApp di nomor 082182222070.








