Lima Pegawai Rutan Kotabumi Terlibat Sindikat Love Scamming

Sindikat penipuan berbasis asmara atau love scamming yang dikendalikan dari dalam Rutan Kelas IIB Kotabumi terbongkar.

Editor Triyadi Isworo, Penulis Asrul Septian Malik
Senin, 11 Mei 2026 18.28 WIB
Lima Pegawai Rutan Kotabumi Terlibat Sindikat Love Scamming
Konferensi pers terkait sindikat penipuan berbasis asmara atau love scamming yang dikendalikan dari dalam Rutan Kelas IIB Kotabumi terbongkar. Sindikat ini terbongkar oleh Subdit V Cybercrime Ditreskrimsus Polda Lampung bersama dengan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemeninpas). (Foto: Lampost.co / Asrul Septian Malik)

Bandar Lampung (Lampost.co) – Sindikat penipuan berbasis asmara atau love scamming yang dikendalikan dari dalam Rutan Kelas IIB Kotabumi terbongkar. Sindikat ini terbongkar oleh Subdit V Cybercrime Ditreskrimsus Polda Lampung bersama dengan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemeninpas).

Total 137 warga binaan menjadi tersangka. Selain itu, ada beberapa orang pegawai Rutan Kotabumi yang dugaannya terlibat dan membantu kerja sindikat penipuan ini.

“Ada lima orang (Pegawai Rutan) dan saat ini masih proses pemeriksaan dari kita atau dari Kanwil Kemeninpas,” ujar Kapolda Lampung Irjen Pol. Helfi Assegaf, Senin, 11 Mei 2026.

Kemudian kelima pegawai rutan tersebut, masih menjalani pemeriksaan oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) Kemeninpas. Jika pemeriksaan dari APIP rampung, baru nanti akan terlimpahkan kepada Polda Lampung. Kemudian memastikan apakah para pegawai menjadi tersangka atau tidak, setelah hasil pemeriksaan rampung.

Selanjutnya Polda Lampung masih melakukan pengembangan terhadap perkara ini. Jika ada keterlibatan dari lapas lain, akan ada tindakan tegas. “Aliran uangnya juga kami dalami,” katanya.

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Jenderal Polisi (Purn) Agus Andrianto mengatakan berdasarkan informasi yang ia dapat. Ada dugaan para scammer dari Rutan Kotabumi, memiliki jaringan pada lapas atau rutan lain.

“Saya minta ke Dirjenpas untuk menggali informasi ini selebar-lebarnya bersama Polda Lampung,” kata mantan Wakapolri itu.

Lanjut Agus, saat ini 137 warga binaan tersebut terkena pidana lainnya yakni peniupan atau love scamming. Kemudian, akan mendekam pada sel khusus untuk pengawasan secara ketat.

“Termasuk tidak mendapatkan pembebasan bersyarat, atau remisi,” katannya.

Kemudian Agus meminta Polda Lampung untuk mendalami perkara ini, termasuk dari mana ratusan ponsel tersebut masuk dan beredar. “Padahal seluruh Indonesia kami sudah buatkan program wartel khusus,” katanya.

Cek berita dan artikel lainnya di Google News dan ikuti WhatsApp Channel Lampung Post Update

Iklan Artikel 4

BERITA TERKINI