Bandar Lampung (Lampost.co) — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menemukan modus baru penipuan yang mengatasnamakan pegawai DJP. Modus tersebut untuk penipuan uang hingga peretasan data wajib pajak.
“Komunikasi dengan mengirim pesan melalui surat elektronik dan pesan dalam jaringan (daring). Isi komunikasinya adalah menyampaikan pesan bahwa terdapat tagihan pajak atas nama wajib pajak tersebut,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, Senin, 23 September 2024.
Terhadap tagihan tersebut, pelaku penipuan meminta wajib pajak untuk menyelesaikan tunggakannya melalui penipu dengan cara mengirim sejumlah uang.
Baca Juga:
Kemenko Polhukam Validasi Data NPWP Yang Diretas
“Kami mengimbau agar wajib pajak waspada terhadap modus ini. Pelunasan tunggakan pajak hanya dilakukan ke kas negara melalui pembayaran kode billing. Bukan ke rekening milik perorangan atau lembaga,” ujar dia.
Tidak ada indikasi
Berkenaan dengan adanya dugaan kebocoran data Wajib Pajak, DJP menilai data log access dalam enam tahun terakhir menunjukkan tidak adanya indikasi yang mengarah kepada kebocoran data langsung dari sistem informasi DJP.
“Struktur data yang tersebar bukan merupakan struktur data yang terkait dengan pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan wajib pajak,” katanya.
Sehingga menurutnya, terhadap dugaan kebocoran data ini, DJP telah berkoordinasi dengan Kemenkominfo, BSSN, dan Kepolisian Republik Indonesia. Koordinasi ini untuk menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“DJP berkomitmen untuk selalu menjaga kerahasiaan dan keamanan data wajib pajak dengan baik pada sistem informasi dan infrastruktur milik DJP,” jelas dia.
Pihaknya juga mengimbau agar para wajib pajak untuk turut menjaga keamanan data masing-masing, antara lain dengan memperbarui antivirus dan mengubah kata sandi secara berkala.
“Masyarakat untuk segera melaporkan kepada DJP apabila menemukan adanya dugaan kebocoran data DJP,” ujarnya.
Adapun berdasarkan monitoring pemadanan NIK dengan NPWP di Provinsi Lampung berdasarkan data terakhir pada 2023, tercatat ada 1.414.043 wajib pajak yang melakukan pemadanan.
Total jumlah wajib pajak di Lampung berjumlah 1.768.984 orang dan yang telah valid melakukan pemadanan NIK dengan NPWP ada sebanyak 1.414.043 wajib pajak. Atau realisasinya sudah 79,9 persen.
Selain itu jumlah wajib pajak yang belum melaksanakan pemadanan NIK dengan NPWP sebanyak 354.941 orang.