Gunungsugih (Lampost.co): Pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan terus berupaya memberikan perlindungan dasar kepada tenaga kerja. Khususnya bagi risiko kecelakaan kerja hingga kematian. Upaya tersebut dengan menghadirkan program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Dua program tersebut memberikan perlindungan kepada pekerja dan keluarganya. Terutama bagi risiko sosial dan ekonomi yang mungkin saja menimpa pekerja di kemudian hari. Adapun program JKK memberikan perlindungan kepada pekerja dari saat berangkat, aktivitas selama bekerja, hingga pekerja kembali ke rumahnya.
Baca juga: Polda Lampung Catat 47 Kecelakaan Lalu Lintas Selama Libur Lebaran
Program JKK ini memberikan segudang manfaat kepada peserta. Antara lain mendapat perawatan tanpa batas biaya sesuai kebutuhan medis. Kemudian santunan sementara tidak mampu bekerja (STMB), santunan cacat, home care, dan program kembali bekerja (return to work)
“Apabila pekerja meninggal dunia akibat kecelakaan kerja, maka akan mendapatkan santunan kematian sebesar 56 kali upah. Selain itu ada juga manfaat beasiswa pendidikan untuk 2 orang anak senilai Rp174 juta dari TK hingga perguruan tinggi,” tulis keterangan resmi Deputi Bidang Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan yang Lampost.co terima Sabtu, 27 April 2024.
Lewat program JKK tersebut, para pekerja yang mengalami kecelakaan kerja dapat langsung menggunakan fasilitas rumah sakit di seluruh Indonesia. Yakni rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan atau biasa dengan sebutan Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK).
Di sisi lain, program JKK ini juga memberikan santunan kematian sebesar Rp42 juta kepada ahli waris. Santunan tersebut agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak ketika peserta BPJS Ketenagakerjaan meninggal dunia.
Selain itu, jika peserta telah mendaftar lebih dari 36 bulan. Maka, berhak mendapatkan manfaat beasiswa untuk 2 orang anak senilai Rp174 juta sejak TK hingga perguruan tinggi.
“Seluruh manfaat tersebut akan BPJS Ketenagakerjaan berikan kepada ahli waris yang sah secara perundangan-undangan. Yaitu janda, duda atau anak. Namun, jika peserta tidak memiliki anak maka ahli waris yang berhak adalah orang tua, saudara kandung, mertua, atau pihak yang ditunjuk di wasiat yang sah menurut hukum. Bila tidak ada wasiat, pemberian pembayaran biaya pemakaman ke perusahaan atau pihak lain yang mengurus pemakaman. Sedangkan santunan sekaligus dan santunan berkala diserahkan ke Dana Jaminan Sosial,” tulis keterangan resmi Deputi Bidang Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan.
Syarat Pengajuan Klaim dan Mendaftar Jadi Peserta
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Lampung Tengah, Adi Hendarto menambahkan, terkait pengajuan klaim JKM, ahli waris dapat mengajukan permohonan kepada BPJS Ketenagakerjaan dengan melampirkan dokumen pendukung.
“Dokumen tersebut antara lain, kartu peserta, KTP, dan Kartu Keluarga (KK). Lalu, surat keterangan kematian, surat keterangan ahli waris serta membawa akta nikah jika sudah menikah,” jelas Adi.
Adi mengatakan seluruh pekerja di Indonesia dapat memiliki seluruh manfaat program JKK dan JKM dengan mendaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Menurutnya, setiap warga negara Indonesia (WNI) yang bekerja aktif atau warga negara asing (WNA) yang telah bekerja di Indonesia minimal selama 6 bulan, dapat menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
“Untuk mendaftar, pekerja dapat melakukannya secara online melalui website resmi BPJS Ketenagakerjaan. Dapat juga melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) atau datang langsung ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat. Pekerja hanya perlu membawa atau menunjukkan KTP untuk memenuhi persyaratan administrasi pendaftaran,” tambah Adi.
Ikuti terus berita dan artikel Lampost.co lainnya di Google News.