Bandar Lampung (Lampost.co)– Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq mengunjungi TPA Bakung yang berada di Kecamatan Telukbetung Barat, Bandar Lampung, Sabtu, 28 Desember 2024.
Menurutnya, TPA Bakung tidak menjalankan pengelolaan sesuai Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang pengelolaan sampah.
Menurutnya, undang-undang itu memerintahkan pemerintah kabupaten/kota untuk menyelenggarakan pengelolaan sampah dengan baik dan berwawasan lingkungan. Pengelolaan sampah harus memenuhi 9 asas untuk 3 tujuan, yakni meningkatkan kesejahteraan masyarakat, meningkatkan kualitas lingkungan, dan menjadikan sampah sebagai sumber daya.
Baca juga: Puluhan Mobil Damkar Berjibaku Padamkan Kebakaran TPA Bakung
“Yang ditimbun di sini itu kita lihat masih utuh. Seyogyanya yang bisa masuk di TPA adalah residu saja. Itu (sampah) masih utuh tapi sudah dibawa ke sini itu tidak menyelesaikan masalah, tetapi menimbulkan masalah yang lebih mahal,” kata dia.
Untuk sementara, pihaknya menyegel TPA Bakung. Namun, meski telah mendapat penyegelan, TPA Bakung masih bisa digunakan untuk pembuangan sampah sementara. Kementerian LH telah meminta pemerintah setempat untuk menyiapkan lahan pengganti TPA.
“Info dari dinas katanya sedang menyiapkan lokasinya. Nanti kaidah perpindahannya akan kami kasih petunjuk. Kemudian jika pengelolaan sampahnya sudah siap, kami akan monitor,” jelasnya.
Ikuti terus berita dan artikel Lampost.co lainnya di Google News