Mesuji (Lampost.co) — Kejaksaan Negeri (Kejari) Mesuji menyita 33 sertifikat yang menjadi barang bukti dugaan korupsi pengalihan aset milik pemerintah Desa Sriwijaya, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Mesuji.
.
Kasi Pidsus Kejari Mesuji, Leonardo Adiguna, mengatakan 38 bidang sertifikat dengan total luasan mencapai 40 hektar merupakan hasil penyelewengan aset.
.
“5 sertifikat ada pada perbankan. Sebagai jaminan kredit usaha rakyat (KUR) perkebunan pada Bank Mandiri dan Bank BRI. Kami sedang menunggu kesukarelaan pihak Perbankan untuk menyerahkan sertifikat tersebut,” jelas Leonardo, Kamis, 29 Februari 2024.
.
Penyitaan dan penyegelan itu bertujuan agar seluruh sertifikat. Seluruh tanah yang sedang dalam proses pelaksanaan penyidikan tidak tersalahgunakan kembali oleh oknum oknum yang tidak bertanggung jawab.
.
“Ini juga akan menjadi barang bukti saat pemeriksaan tahap penuntutan. Semua ini berjalan dengan baik. Kami berharap langkah hukum dapat terus kami laksanakan. Ini sebagai upaya pemberantasan mafia tanah Mesuji,” imbuhnya.
.
Setelah langkah ini, pihaknya akan menjadwalkan bersama BPN untuk melihat dan memasang plang penyitaan pada lokasi tanah tersebut.
.
Sebelumnya, Tim Penyelidik Kejaksaan Negeri Mesuji telah menaikkan status penyelidikan menjadi penyidikan, terhadap penyalahgunaan kewenangan pengalihan aset desa pada Desa Sriwijaya.
.
“Sebelumnya Tim Penyelidik telah melakukan pengumpulan data. Meminta keterangan kepada beberapa pihak terkait terhadap adanya dugaan aset tanah milik Desa Sriwijaya seluas 40 Hektare yang diduga telah terdaftar atas nama pribadi,” jelas Kajari Mesuji Azy Tyawhardana.
.
Ia mengatakan tanah itu merupakan aset milik desa dan harus terdaftar atas nama desa yang peruntukannya adalah untuk kepentingan desa. “Tanah aset desa tapi atas nama pribadi, memiliki indikasi adanya pelanggaran peraturan perundang-undangan,” lanjut Kajari.
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT