Metro (Lampost.co) — Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kota Metro saling lempar tanggung jawab atas hasil pengerjaan Jalan Dr. Soetomo. Proyek penanganan Long Segment peningkatan rekonstruksi rigid beton dan pelebaran jalan Dr. Soetomo tersebut telah menuai kritik masyarakat.
Akan tetapi, dinas yang menangani proyek tersebut seakan saling lempar tanggung jawab. Atas hasil pengerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi. Sekretaris Dinas PUTR Kota Metro, Herman Susilo mengaku tidak mengerti soal perbaikan ruas jalan tersebut.
“Jalan Dr. Soetomo, ya ada di Kabid Bina Marga. Saya enggak ngerti juga kalau soal jalan itu. Tanyakan kepada Kabid saja,” ucapnya, Rabu, 15 Januari 2025.
Baca Juga :
https://lampost.co/kriminal/proyek-jalan-dr-soetomo-metro-rugikan-negara-ratusan-juta/
Kemudian pada kesempatan yang sama, Plt. Kepala Bidang (Kabid) Bina Marga, Yayuk Dewi Suyanti mengaku proyek tersebut terlaksanakan saat Kabid yang lama.
“Itu PPK nya bukan saya. Saya saat ini sebagai Plt. Kepala Bidang Bina Marga. Kan rigid beton itu 2023, saya enggak bisa ngasih tanggapan. Langsung hubungi Pak Kadis saja, atau ke PPK nya Pak Dadang,” katanya.
Selanjutnya mengenai hasil pengerjaan proyek tersebut, Dewi pun mengaku tidak tau. “Ya saya tidak tau, kan saya belum mengang bidang itu waktu itu saat pengerjaan,” katanya.
Rugikan Negara
Sebelumnya, proyek penanganan Long Segment peningkatan rekonstruksi rigid beton dan pelebaran jalan Dr. Soetomo Kelurahan Hadimulyo Timur-Hadimulyo Barat, Kecamatan Metro Pusat. Proyek tahun 2023 merugikan negara hingga setengah miliar lebih.
Kemudian merujuk pada hasil pemeriksaan dan temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) Provinsi Lampung. Pengerjaan proyek rigid beton jalan Dr. Soetomo tersebut tidak sesuai spesifikasi sebesar Rp.477 juta lebih dan kekurangan volume sebesar Rp.27 juta lebih. Akibatnya, kualitas jalan yang baru setahun lalu rampung kini sudah mengalami kerusakan.
Sementara itu, proyek penanganan Long Segment peningkatan rekonstruksi rigid beton dan pelebaran jalan Dr. Soetomo itu dikerjakan oleh CV. Insan Sukses Mandiri (ISM). Hal itu berdasarkan perjanjian kontrak nomor 06.01.TND.RKN/KONTRAK-BMD/D.3-2/2023 dengan nilai kontrak sebesar Rp5.142.860.900.00,-.