• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Minggu, 01/02/2026 04:20
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Lamban Pilkada

Ditetapkan Tersangka, Penasihat Hukum Paslon Wahdi-Qomaru akan Ikuti Aturan

Isnovan DjamaludinBambang PamungkasbyIsnovan DjamaludinandBambang Pamungkas
15/10/24 - 20:35
in Lamban Pilkada, Lampung, Metro
A A
konferensi pers paslon 02

Penasihat hukum paslon 02 Wahdi-Qomaru, Hadri Abunawar, bersama pimpinan partai pengusung saat konferensi pers di Lamban TMII Metro, Selasa (15/10/2024). Foto: Lampost.co/Bambang Pamungkas

Metro (Lampost.co)—Usai ramai pemberitaan calon wakil wali kota sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan jabatan dan berkampanye, penasihat hukum pasangan calon (paslon) 02 Wahdi-Qomaru akan mengikuti aturan hukum yang berlaku.

Hal tersebut lantaran penetapan tersangka merupakan proses dan hak penyidik berdasarkan ketentuan hukum acara dalam KUHP.

Penasihat hukum paslon 02 Wahdi-Qomaru, Hadri Abunawar, mengatakan penetapan tersangka adalah kewenangan penyidik. Dia tidak bisa menolak ataupun mengintervensi keterangan tersebut.

“Oleh karena itu, kami akan menyikapi bersama dengan partai pengusung yang ada dan kami hormati kewenangan penyidik itu. Kami juga akan memastikan dalam setiap prosesnya, klien kami akan kooperatif dan mengikuti proses perkara ini sampai selesai,” kata dia saat konferensi pers di Lamban TMII Metro, Selasa (15/10/2024).

Tampik Bersalah

Meskipun demikian, pihaknya menampik jika Pak Qomaru bersalah dalam video singkat yang tayang di berbagai media sosial.

“Perlu kami sampaikan kronologi dugaan penyalahgunaan wewenang tersebut, Pak Qomaru yang saat itu masih menjabat wakil wali kota Metro merupakan suatu konten video saja. Bahkan, kami pun baru melihat konten tersebut usai Bawaslu memintai keterangan Pak Qomaru,” ujarnya.

Dia menambahkan dalam video yang banyak dibagikan tersebut, itu merupakan konten video yang sangat merugikan paslon 02 Wahdi-Qomaru. Pihaknya pun akan mempertanyakan dalam video yang memang sudah diedit suara bahkan gambarnya ditambahkan caption.

“Video tersebut adalah kreasi, tentunya kewajiban daripada penyidik agar bisa membuktikan keaslian video tersebut. Mereka harus memeriksa siapa pembuatnya, apa tujuannya dan kegunaannya. Serta dalam video tersebut siapa penyebar pertamanya dan apakah video tersebut asli betul atau hanya buatan dan harus dibuktikan secara forensik digital,” tambahnya.

“Penyidik harus bisa membuktikan apakah video ini asli ataukah tidak, tentunya kita punya hak untuk menanyakan, sampai ke persidangan pun kami akan mempertanyakan tentang keaslian video tersebut,” imbuhnya.

Dia menjelaskan dalam suatu perkara alat bukti bisa dinyatakan sah jika alat bukti ketika proses pembuktiannya sudah dijalankan dengan prosedur yang benar. Serta, alat bukti bisa digunakan dan memiliki nilai hukum dan dinyatakan sah bukan hanya alat bukti bahan pemeriksaan.

“Tentu, ketika video itu tidak asli, saya sudah sampaikan di dalam Undang-Undang ITE ada pertanggungjawaban. Baik yang pertama transmisi video, kemudian yang memproduksi, dan orang yang memberitakan. Maka, ada tiga unsur yang punya tanggung jawab penuh akan hal tersebut. Kalau itu menyangkut tentang produk jurnalistik, akan kami selesaikan dengan jurnalistik dan jika itu secara pribadi, akan kami selesaikan melalui jalur hukum yang berlaku,” jelasnya.

Tuntut Balik

Selain itu, ujarnya, berkaitan dengan rekomendasi Bawaslu kepada Gakkumdu, maka itu adalah pertanggungjawaban yang besar. Pejabat harus melaksanakan tugas secara profesional, karena akan berdampak kepada nasib seseorang.

“Jadi kalau sampai mereka keliru dan dalam proses hukum ini tidak terbukti, pasti orang yang merasa dirugikan tersebut akan menuntut balik. Perlu saya sampaikan juga pemberitaan-pemberitaan selama ini berkaitan dengan memanfaatkan pembagian bansos. Akan tetapi Pak Qomaru hanya menyosialisasikan prosedur pembagian bansos tersebut,” kata dia.

“Dalam arti Pemkot Metro menyosialisasikan pemanfaatan bantuan sosial kepada masyarakat penerima manfaat yang memang sudah berjalan. Pada saat itu Pak Qomaru hadir bukan untuk berkampanye,” ujarnya.

Dia menyebut Pak Qomaru ini bukan memanfaatkan bantuan sosial, melainkan materi fakta yang harus penyidik buktikan. “Ini ranah penyidik dan kewajiban mereka untuk bisa membuktikan secara autentik,” kata dia.

“Kalau memang ini terbukti, kami juga akan mengikuti aturan yang berlaku. Akan tetapi kalau ini tidak terbukti, kami sangat memerlukan kepastian hukum. Dan saya pastikan pihak yang dirugikan akan menggunakan haknya untuk menuntut balik,” ujarnya.

Tags: Kota Metropaslon 02 Wahdi-Qomarupenetapan status tersangkaPilkada Serentak 2024
ShareSendShareTweet
ADVERTISEMENT

Berita Lainnya

HUT ke-60 Bank Lampung(4)

Hari ini Bank Lampung Genap Berusia 60 Tahun

byIsnovan Djamaludin
31/01/2026

Bandar Lampung (Lampost.co)—Bank Lampung memperingati perjalanan panjang enam dekade melayani masyarakat dengan menggelar upacara bendera memperingati hari ulang tahun (HUT)...

Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) menyampaikan peringatan dini dampak hujan Kabupaten Lampung Timur. Dok BMKG

Peringatan Dini Dampak Hujan Wilayah Kabupaten Lampung Timur

byTriyadi Isworo
31/01/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) – Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) menyampaikan peringatan dini dampak hujan Kabupaten Lampung Timur. Hal tersebut...

Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) menyampaikan informasi gempa bumi di Kabupaten Tanggamus. Dok. BMKG

Laut Barat Daya Kabupaten Tanggamus Gempa 2.7 Magnitudo

byTriyadi Isworo
31/01/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) – Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) menyampaikan informasi gempa bumi. Gempa bumi 2.7 magnitudo terjadi pada...

Berita Terbaru

Rakerprov PSJI Lampung
Advertorial

Rakerprov PJSI Lampung 2026 Targetkan Prestasi di Asian Games dan Porprov

byIsnovan Djamaludin
31/01/2026

Bandar Lampung (Lampost.co)—Pengurus Provinsi Persatuan Judo Seluruh Indonesia (PJSI) Lampung menggelar Rapat Kerja Provinsi (Rakerprov) tahun 2026 di Gedung Sumpah...

Read moreDetails
HUT ke-60 Bank Lampung(4)

Hari ini Bank Lampung Genap Berusia 60 Tahun

31/01/2026
Ilustrasi zaman es. Foto: Wikimedia Commons

Begini Cara Kehidupan di Bumi Bertahan di Fase Paling Ekstrem 

31/01/2026
Infinix Hot 50 Pro

6 Rekomendasi HP 256 GB Harga Rp 1 Jutaan di 2026

31/01/2026
Tecno Pova 7 5G

7 Rekomendasi HP Gaming 2 Jutaan 2026: Skor AnTuTu 700 Ribuan, Performa Setara Flagship

31/01/2026
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.