• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Selasa, 29/07/2025 11:18
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Lampung Metro

DPRD Kota Metro Gelar Paripurna Pembahasan KUPA PPAS Perubahan APBD 2024

Adi SunaryoBambang PamungkasbyAdi SunaryoandBambang Pamungkas
15/08/24 - 17:47
in Metro
A A
DPRD Kota Metro menggelar paripurna tentang pembahasan laporan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (KUPA) dan rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun 2024. Lampost.co/Bambang Pamungkas

DPRD Kota Metro menggelar paripurna tentang pembahasan laporan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (KUPA) dan rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun 2024. Lampost.co/Bambang Pamungkas

Metro (Lampost.co)– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Metro menggelar paripurna tentang pembahasan laporan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (KUPA) dan rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun 2024.

Juru bicara Badan Anggaran (Banang) DPRD Kota Metro, Indra Jaya mengatakan, bahwa pembahasan rencana KUPA dan rancangan PPAS telah dilakukan oleh Banang DPRD kota setempat.

Baca juga: Aturan Paskibraka Lepas Jilbab Tuai Kecaman dari Ulama Aceh

“Jadi ada beberapa poin yang sudah kami bahas. Antara lain rancangan KUPA PPAS, hasil pembahasan komisi-komisi DPRD Kota Metro dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kota Metro. Kemudian hasil pembahasan komisi-komisi dengan Badan Anggaran DPRD kota metro dan pembahasan Badan Anggaran. Serta Ketua Komisi dan Ketua fraksi DPRD kota metro dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Metro,” kata dia.

Dia menjelaskan, pembahasan ini tentu berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah. Bahwa suatu daerah dapat melakukan perubahan APBD.

Kemudian, perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUPA serta keadaan yang menyebabkan harus melakukan pergeseran anggaran. Yaitu anggaran antarorganisasi dan antarunit organisasi serta antarprogram, antarkegiatan dan antarjenis belanja.

“Keadaan yang menyebabkan Silpa tahun anggaran sebelumnya harus kita gunakan dalam tahun berjalan. Kemudian keadaan darurat serta keadaan luar biasa,” ungkapnya.

Menurutnya, bahwa suatu daerah dapat melakukan perubahan APBD karena perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA Atau hal tersebut dapat berupa terjadinya pelampauan atau tidak tercapainya proyeksi pendapatan daerah.

“Terjadi pelampauan atau tidak terciptanya lokasi belanja daerah, perubahan sumber dan penggunaan pembiayaan daerah yang semula ditetapkan oleh KUA,” kata dia.

Pergeseran Anggaran

Selanjutnya, proses pembahasan untuk mencapai hasil maksimal dalam pembahasan terhadap rancangan KUPA PPAS tahun anggaran 2024.

“Demi keberpihakan anggaran pada kebutuhan riil masyarakat Kota Metro, maka terdapat pergeseran anggaran. Yaitu dari yang kita usulkan dengan dasar pertimbangan yang telah menjadi kesepakatan antara badan anggaran, komisi-komisi, serta fraksi-fraksi DPRD Kota Metro dengan OPD,” kata dia.

Sementara, untuk pendapatan daerah yang terdiri dari pendapatan asli daerah (PAD) dan pendapatan transfer mengalami kenaikan sebesar Rp76.537.694.296. Dari anggaran awal sebesar Rp971.037.742.144 menjadi Rp1.047.575.436.440 atau sebesar 7,88 persen.

Kemudian, belanja daerah yang terdiri atas belanja operasional belanja modal belanja tidak terduga dan belanja transfer mengalami kenaikan sebesar Rp93.116.738.672. Dari anggaran semula sebesar Rp987.037.742.144 menjadi Rp1.080.154.480.816 atau sebesar 9,43%

“Dari keterangan tersebut dapat kita gambarkan bahwa ringkasan perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah pada mikro atau anggaran 2024 mengalami defisit sebesar Rp16.579.044.376. Itu dari anggaran semula sebesar 16 miliar jadi Rp32.579.044.376 atau sebesar 103,62 persen,” ungkapnya.

Selanjutnya, pembiayaan yang terdiri atas penerimaan pembiayaan serta pengeluaran pembiayaan pada rencana KUPA dan rancangan PPAS perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah Kota Metro tahun 2024 mengalami kenaikan sebesar Rp16.579.044.376. Itu dari anggaran semula sebesar 16 miliar menjadi Rp32.579.044.376 atau sebesar 103,62 persen.

“Sehingga dapat kita simpulkan bahwa besaran defisit yang Kota Metro alami dapat tertutup oleh sektor pembiayaan,” kata dia.

“Dengan adanya pembahasan rancangan KUPA dan rancangan PPAS perubahan anggaran APBD tahun 2024, maka ringkasan perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah,” sambungnya.

Ikuti terus berita dan artikel Lampost.co lainnya di Google News.

Tags: berita metrodprd metroRapat Paripurna Metro
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

Sidang Perdata Sinarmas-Eks Pegawai Hadirkan Bukti Baru

Sidang Perdata Sinarmas-Eks Pegawai Hadirkan Bukti Baru

byDelima Napitupulu
25/07/2025

  Metro (Lampost.co) – Sidang lanjutan kasus perdata antara PT Bank Sinarmas Tbk. melawan mantan pegawainya (NS) terwakilkan kuasa hukumnya...

Universitas Muhammadiyah Metro (UM Metro) dan Lampung Post membangun kolaborasi strategis untuk meningkatkan kualitas pendidikan di tengah pesatnya kemajuan teknologi. (Foto: Lampost.co / Bambang Pamungkas)

UM Metro dan Lampung Post Dorong Kualitas Pendidikan di Era Teknologi

byTriyadi Isworo
24/07/2025

Metro (Lampost.co) -- Universitas Muhammadiyah Metro (UM Metro) dan Lampung Post membangun kolaborasi strategis. Tujuannya untuk meningkatkan kualitas pendidikan di...

Plh Sekda Kota Metro, M. Supriyadi saat memberikan penghargaan kepada Kabag Kesra, Eka Safrianto. (Foto; Lampost.co/Bambang Pamungkas)

Tiga ASN Kota Metro Raih Penghargaan BerAKHLAK

byTriyadi Isworo
24/07/2025

Metro (Lampost.co) — Pemerintah Kota Metro menunjukkan komitmennya dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (Good Governance). Apalagi pada periode...

Load More
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.