Metro (Lampost.co) – Roby Kurniawan Saputra, mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kota Metro, akhirnya bernapas lega. Pengadilan Negeri (PN) Metro mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukannya. Putusan tersebut menyatakan penetapan tersangka dan penahanannya tidak sah serta tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Putusan itu tertuang dalam Nomor 3/Pid.Pra/2025/PN Met. dan dibacakan pada Selasa, 30 September 2025. Tim kuasa hukum yang dipimpin Dede Setiawan menyambut kemenangan ini dengan rasa syukur.
“Alhamdulillah, permohonan praperadilan klien kami dikabulkan seluruhnya. Putusan ini bukan hanya koreksi bagi aparat penegak hukum, tetapi juga bukti bahwa keadilan tetap berjalan sesuai prosedur,” ujar Dede.
Tim hukum Roby mendaftarkan praperadilan sejak 16 September 2025, setelah Kejari Metro menetapkannya sebagai tersangka sekaligus menahannya. Menurut Dede, penetapan tersebut cacat prosedur karena penyidik tidak menjalankan hak dan kewajiban sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Bukti Surat
Dalam persidangan, kuasa hukum menghadirkan bukti surat dan keterangan ahli. Mereka juga menyoroti penyitaan dan penahanan yang dianggap tidak sesuai KUHAP. Hakim kemudian mengabulkan seluruh dalil permohonan dan membatalkan status tersangka.
Dede menekankan, putusan ini menjadi pelajaran penting agar penyidik lebih berhati-hati, cermat, dan menjunjung asas praduga tak bersalah. “Penetapan tersangka, penahanan, dan penyitaan adalah bentuk perampasan hak kemerdekaan. Karena itu, penyidikan harus berpedoman pada KUHAP agar menjamin keadilan setiap warga negara,” tegasnya.
Kini, Roby telah bebas dan kembali berkumpul bersama keluarga. Kemenangan ini menjadi preseden penting bahwa praperadilan merupakan mekanisme efektif untuk mengontrol penyidikan agar tidak dilakukan secara sewenang-wenang.