• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Sabtu, 29/11/2025 19:58
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Lampung Metro

Roby Kurniawan Menang Praperadilan, Status Tersangka Dibatalkan PN Metro

Putusan tersebut menyatakan penetapan tersangka dan penahanannya tidak sah serta tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Delima NapitupuluBambang PamungkasbyDelima NapitupuluandBambang Pamungkas
30/09/25 - 19:59
in Metro
A A
Roby Kurniawan Saputra, mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kota Metro, akhirnya bernapas lega. Pengadilan Negeri (PN) Metro mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukannya

Pengadilan Negeri (PN) Metro mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan Roby Kurniawan Saputra, mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kota Metro . (Lampost/Bambang)

Metro (Lampost.co) – Roby Kurniawan Saputra, mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kota Metro, akhirnya bernapas lega. Pengadilan Negeri (PN) Metro mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukannya. Putusan tersebut menyatakan penetapan tersangka dan penahanannya tidak sah serta tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Putusan itu tertuang dalam Nomor 3/Pid.Pra/2025/PN Met. dan dibacakan pada Selasa, 30 September 2025. Tim kuasa hukum yang dipimpin Dede Setiawan menyambut kemenangan ini dengan rasa syukur.

“Alhamdulillah, permohonan praperadilan klien kami dikabulkan seluruhnya. Putusan ini bukan hanya koreksi bagi aparat penegak hukum, tetapi juga bukti bahwa keadilan tetap berjalan sesuai prosedur,” ujar Dede.

Tim hukum Roby mendaftarkan praperadilan sejak 16 September 2025, setelah Kejari Metro menetapkannya sebagai tersangka sekaligus menahannya. Menurut Dede, penetapan tersebut cacat prosedur karena penyidik tidak menjalankan hak dan kewajiban sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Bukti Surat

Dalam persidangan, kuasa hukum menghadirkan bukti surat dan keterangan ahli. Mereka juga menyoroti penyitaan dan penahanan yang dianggap tidak sesuai KUHAP. Hakim kemudian mengabulkan seluruh dalil permohonan dan membatalkan status tersangka.

Dede menekankan, putusan ini menjadi pelajaran penting agar penyidik lebih berhati-hati, cermat, dan menjunjung asas praduga tak bersalah. “Penetapan tersangka, penahanan, dan penyitaan adalah bentuk perampasan hak kemerdekaan. Karena itu, penyidikan harus berpedoman pada KUHAP agar menjamin keadilan setiap warga negara,” tegasnya.

Kini, Roby telah bebas dan kembali berkumpul bersama keluarga. Kemenangan ini menjadi preseden penting bahwa praperadilan merupakan mekanisme efektif untuk mengontrol penyidikan agar tidak dilakukan secara sewenang-wenang.

 

Tags: HUKUMkejari metroPN MetroPraperadilanRoby Kurniawan
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

Jajaran Tim Pidsus Kejaksaan Negeri Metro saat menggiring kedua tersangka usai dilakukan pemeriksaan di kantor kejaksaan setempat. (Foto: Lampost.co/Bambang Pamungkas)

Mantan Kadis PUTR Metro kembali Masuk Penjara Kasus Korupsi Jalan Dr. Sutomo

byTriyadi Isworoand1 others
11/11/2025

Metro (Lampost.co) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Metro kembali menetapkan dan menahan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR)...

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Lampung, Danang Suryo Wibowo saat melakukan penanaman padi menggunakan mesin Alsintan di persawahan Sumbersari Bantul, Metro Selatan. (Foto: Lampost.co/Bambang Pamungkas)

Kejati Lampung dan Pemkot Metro Bersinergi Kuatkan Ketahanan Pangan

byTriyadi Isworoand1 others
04/11/2025

Metro (Lampost.co) — Sinergi antara aparat penegak hukum dan pemerintah daerah Lampung kembali menguat untuk ketahanan pangan. Hal ini tertandai...

Asisten I Pemkot Metro, Rosita Tarmizi saat menyambangi perwakilan pelaku UMKM. (Foto: Lampost.co/Bambang Pamungkas)

Festival Jajanan Pasar Murah dan Sehat Dorong Pemberdayaan UMKM Kota Metro

byTriyadi Isworoand1 others
26/10/2025

Metro (Lampost.co) — Upaya Pemerintah Kota (Pemkot) Metro dalam memberdayakan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) terus tergalakkan. Hal ini...

Berita Terbaru

kunker menag ke lampung
Advertorial

Kunjungi Lampung, Menag Nasaruddin Umar Minta ASN Proaktif Jaga Kerukunan

byIsnovan Djamaludin
29/11/2025

Bandar Lampung (Lampost.co)—Menteri Agama Nasaruddin Umar melakukan kunjungan kerja ke Provinsi Lampung dalam rangka memberikan sambutan sekaligus menjadi khatib Ijtima...

Read moreDetails
Gedung Merah Putih KPK di Jakarta. (Dok. Antara)

Penyidikan Kasus ASDP Tetap Berjalan Meski Tiga Eks Direktur dan Direksi Dibebaskan

29/11/2025
Jadwal Liga Primer Inggris Pekan Ini, Ada Bigmatch Chelsea vs Arsenal

Jadwal Liga Primer Inggris Pekan Ini, Ada Bigmatch Chelsea vs Arsenal

29/11/2025
Gedung Merah Putih KPK di Jakarta. (Dok. Antara)

KPK Sebut Tak Ada Banding di Kasus Ira Puspadewi

29/11/2025
Gedung Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) di Jakarta. (Dok. Antara-HO)

BPKP Bantah Pernyataan KPK soal Laporan Dugaan Awal Korupsi ASDP

29/11/2025
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.