IKLAN - SCROLL UNTUK MELANJUTKAN IKLAN - SCROLL UNTUK MELANJUTKAN IKLAN - SCROLL UNTUK MELANJUTKAN
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Rabu, 15/04/2026 16:57
Jendela Informasi Lampung
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKBIS
  • PENDIDIKAN
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Pringsewu
    • Pesawaran
    • Mesuji
    • Tanggamus
    • Metro
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
    • Pesisir Barat
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKBIS
  • PENDIDIKAN
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Pringsewu
    • Pesawaran
    • Mesuji
    • Tanggamus
    • Metro
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
    • Pesisir Barat
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
Jendela Informasi Lampung
Home Lampung Metro

Roby Kurniawan Menang Praperadilan, Status Tersangka Dibatalkan PN Metro

Putusan tersebut menyatakan penetapan tersangka dan penahanannya tidak sah serta tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Delima NapitupuluBambang PamungkasbyDelima NapitupuluandBambang Pamungkas
30/09/25 - 19:59
in Metro
A A
Roby Kurniawan Saputra, mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kota Metro, akhirnya bernapas lega. Pengadilan Negeri (PN) Metro mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukannya

Pengadilan Negeri (PN) Metro mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan Roby Kurniawan Saputra, mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kota Metro . (Lampost/Bambang)

Metro (Lampost.co) – Roby Kurniawan Saputra, mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kota Metro, akhirnya bernapas lega. Pengadilan Negeri (PN) Metro mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukannya. Putusan tersebut menyatakan penetapan tersangka dan penahanannya tidak sah serta tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Putusan itu tertuang dalam Nomor 3/Pid.Pra/2025/PN Met. dan dibacakan pada Selasa, 30 September 2025. Tim kuasa hukum yang dipimpin Dede Setiawan menyambut kemenangan ini dengan rasa syukur.

“Alhamdulillah, permohonan praperadilan klien kami dikabulkan seluruhnya. Putusan ini bukan hanya koreksi bagi aparat penegak hukum, tetapi juga bukti bahwa keadilan tetap berjalan sesuai prosedur,” ujar Dede.

Tim hukum Roby mendaftarkan praperadilan sejak 16 September 2025, setelah Kejari Metro menetapkannya sebagai tersangka sekaligus menahannya. Menurut Dede, penetapan tersebut cacat prosedur karena penyidik tidak menjalankan hak dan kewajiban sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Bukti Surat

Dalam persidangan, kuasa hukum menghadirkan bukti surat dan keterangan ahli. Mereka juga menyoroti penyitaan dan penahanan yang dianggap tidak sesuai KUHAP. Hakim kemudian mengabulkan seluruh dalil permohonan dan membatalkan status tersangka.

Dede menekankan, putusan ini menjadi pelajaran penting agar penyidik lebih berhati-hati, cermat, dan menjunjung asas praduga tak bersalah. “Penetapan tersangka, penahanan, dan penyitaan adalah bentuk perampasan hak kemerdekaan. Karena itu, penyidikan harus berpedoman pada KUHAP agar menjamin keadilan setiap warga negara,” tegasnya.

Kini, Roby telah bebas dan kembali berkumpul bersama keluarga. Kemenangan ini menjadi preseden penting bahwa praperadilan merupakan mekanisme efektif untuk mengontrol penyidikan agar tidak dilakukan secara sewenang-wenang.

 

Tags: HUKUMkejari metroPN MetroPraperadilanRoby Kurniawan
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

TKD Dipangkas, Pemkot Metro Ambil Langkah Strategis Pinjaman Jangka Pendek

TKD Dipangkas, Pemkot Metro Ambil Langkah Strategis Pinjaman Jangka Pendek

byRicky Marlyand1 others
01/04/2026

Metro (Lampost.co) -- Pemerintah Kota (Pemkot) Metro melalui Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) mengonfirmasi langkah strategis pengambilan pinjaman jangka...

Wakil Ketua Bidang Hukum dan Advokasi DPC Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Kota Metro, Tommy Gunawan, S.H.

Tommy Gunawan: Teror Terhadap Aktivis Ancaman bagi Demokrasi

byAdi Sunaryoand1 others
14/03/2026

Metro (Lampost.co)– Wakil Ketua Bidang Hukum dan Advokasi DPC Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Kota Metro, Tommy Gunawan, S.H, yang dikenal...

Ketua Tim Penggerak (TP) PKK Provinsi Lampung Ibu Purnama Wulan Sari Mirza melaksanakan kunjungan kerja ke Kota Metro dalam rangka penyerahan bantuan sosial kepada masyarakat di sejumlah kecamatan, Sabtu (28/02/2026). Dok Adpim Lampung

Perkuat Kepedulian Sosial Bantu Masyarakat Kurang Mampu

byTriyadi Isworo
01/03/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) – Ketua Tim Penggerak (TP) PKK Provinsi Lampung Purnama Wulan Sari Mirza melaksanakan kunjungan kerja ke Kota...

Berita Terbaru

Wagub Lampung Jihan Nurlela mendorong pemanfaatan Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) dari pusat.
Humaniora

Deadline 20 April, Jihan Instruksikan Eksekusi Bedah Rumah Pasien TBC

byNurand1 others
15/04/2026

Bandar Lampung (lampost.co)--Selain penanganan medis, Wagub Lampung Jihan Nurlela mendorong pemanfaatan Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) dari pusat. Program...

Read moreDetails
Pelatih Timnas Indonesia John Herdman (tengah) bersama bek Timnas Indonesia, Elkan Baggott saat konferensi pers.

3 Striker Baru Timnas Indonesia Versi John Herdman di FIFA Matchday Juni 2026

15/04/2026
Pelatih Barcelona, Hansi Flick

Meski Barcelona Tersingkir, Hansi Flick Tetap Bangga dan Kini Fokus Buru Gelar La Liga

15/04/2026
Selebrasi Ademola Lookman

Drama Kartu Merah Eric Garcia Warnai Kegagalan Barcelona di Markas Atletico

15/04/2026
Clara Shinta

Clara Shinta Disomasi Rp 10,7 Miliar Usai Bongkar Video Call Nakal Suami

15/04/2026
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

 

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKBIS
  • PENDIDIKAN
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Pringsewu
    • Pesawaran
    • Mesuji
    • Tanggamus
    • Metro
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
    • Pesisir Barat
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.