Bandar Lampung (Lampost.co) — Kasus penyelundupan 3,9 ton daging ayam ilegal dari Pulau Jawa ke Lampung membuka tabir praktik bisnis gelap yang memanfaatkan celah pengawasan distribusi pangan. Penangkapan dilakukan dalam dua hari berbeda, 27 dan 28 Agustus 2025, di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.
Daging ilegal itu dikemas dalam kantong plastik dan diangkut dengan mobil pikap tanpa pendingin. Rencananya, ribuan kilogram daging ayam, kaki, sayap, dan hati tersebut didistribusikan ke Tulang Bawang serta Pesawaran. “Ada indikasi bahwa komoditas ini hendak dijual untuk memenuhi kebutuhan lokal, bahkan mungkin memanfaatkan momen program pemerintah seperti Makan Bergizi Gratis (MBG),” ungkap Kepala Karantina Lampung, Donni Muksydayan.
Praktik ini dinilai merugikan banyak pihak. Selain membahayakan kesehatan masyarakat, masuknya daging murah tanpa dokumen juga dapat memukul harga daging ayam legal dari peternak lokal. Jika terus dibiarkan, para pelaku usaha yang taat aturan akan dirugikan dan pasar menjadi tidak sehat.
Karantina Lampung bersama Karantina Banten menyatakan akan memperkuat pengawasan jalur distribusi pangan lintas daerah. Penindakan tegas terhadap upaya penyelundupan daging ilegal diharapkan tidak hanya menghentikan modus serupa, tetapi juga melindungi keberlangsungan ekonomi peternak lokal.