• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Minggu, 06/07/2025 00:31
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Lampung

Ombudsman Ingatkan Gubernur Lampung Tetapkan Standar Layanan Samsat Jelang Pemutihan Pajak

Tim Ombudsman telah melakukan pemantauan langsung di Samsat Drive-thru. Namun, belum ada publikasi standar pelayanan yang tersedia bagi masyarakat.

Delima Napitupulu by Delima Napitupulu
25/04/25 - 14:26
in Lampung, Pemutihan Pajak
A A

Bandar Lampung (Lampost.co) — Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Lampung meminta Gubernur Lampung segera memublikasikan standar pelayanan di seluruh kantor Samsat.

Pernyataan ini disampaikan menjelang pelaksanaan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang akan dimulai pada 1 Mei hingga 31 Juli 2025.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Lampung, Nur Rakhman Yusuf, menegaskan bahwa standar pelayanan yang tidak transparan dapat memicu terjadinya maladministrasi. Terutama terkait pembayaran pajak kendaraan.

“Maladministrasi bisa menjadi pintu masuk terjadinya praktik korupsi. Oleh karena itu, Pemprov Lampung perlu memastikan seluruh kantor Samsat mematuhi aturan serta memublikasikan standar layanan secara terbuka,” kata Nur Rakhman, Jumat, 25 April 2025.

Ia menambahkan, tim Ombudsman telah melakukan pemantauan langsung di Samsat Drive-thru. Namun, belum ada publikasi standar pelayanan yang tersedia bagi masyarakat.

“Hasil monitoring kami menunjukkan bahwa Samsat Drive-thru melayani pajak lima tahunan seperti penggantian STNK dan pelat nomor. Pemohon harus hadir sendiri sesuai identitas pada BPKB dan STNK. Untuk proses balik nama, tetap di Samsat Induk. Namun, tidak ada publikasi informasi standar layanan,” jelasnya.

Pedoman Dasar

Nur Rakhman menekankan bahwa standar pelayanan merupakan pedoman dasar penyelenggaraan layanan publik. Yang mencakup aspek kecepatan, kemudahan, keterjangkauan, dan keteraturan.

“Tanpa kejelasan soal prosedur, biaya, jangka waktu, dan hasil layanan, potensi terjadinya maladministrasi akan meningkat. Apalagi bila ada oknum yang memanfaatkan,” tegasnya.

Mengacu pada Pasal 21 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, Nur Rakhman menyebut ada 14 komponen wajib. Komponen tersebut terbagi dalam dua kategori utama, yakni service delivery dan manufacturing.

Komponen service delivery meliputi:

  1. Persyaratan;

  2. Sistem, mekanisme, dan prosedur;

  3. Jangka waktu penyelesaian;

  4. Biaya atau tarif;

  5. Produk pelayanan;

  6. Penanganan pengaduan, saran, dan masukan.

Komponen manufacturing yaitu:

  1. Dasar hukum;

  2. Sarana dan prasarana;

  3. Kompetensi pelaksana;

  4. Pengawasan internal;

  5. Jumlah pelaksana;

  6. Jaminan pelayanan;

  7. Jaminan keamanan dan keselamatan;

  8. Evaluasi kinerja pelaksanaan

Harus Terpublikasikan

Semua komponen tersebut harus terpublikasikan melalui media elektronik seperti situs web dan media sosial, serta secara langsung di unit layanan Samsat.

Menurutnya, keterbukaan standar pelayanan mampu mencegah berbagai bentuk penyimpangan, mulai dari keterlambatan layanan, penolakan pelayanan, hingga penyalahgunaan wewenang dan diskriminasi.

“Masyarakat yang ingin menyampaikan keluhan terkait pelayanan Samsat bisa menghubungi kanal pengaduan internal Samsat atau langsung ke Ombudsman Lampung melalui WhatsApp di nomor 0811-980-3737,” tutupnya.

 

Tags: Maladministrasi Pelayananombudsman lampungPemutihan pajak kendaraanSamsatSamsat LampungStandar Pelayanan Publik
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

Pembunuh Sopir Travel

Pembunuh Sopir Travel di Jatiagung Tertangkap dan Terancam Hukuman Mati

by Sri Agustina
05/07/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Pembunuh sopir travel yang jasadnya di buang di bawah jembatan jalan Terusan Ryacudu, Desa Gedung Agung,...

Paguyuban Pasundan Lampung meriahkan Karnaval Festival Krakatau 2025 di Lapangan Korpri Gubernuran, Sabtu, 5 Juli 2025.

Paguyuban Pasundan Meriahkan Karnaval Festival Krakatau 2025

by Sri Agustina
05/07/2025

Bandar Lampung (Lampost.co)--Karnaval Festival Krakatau 2025 di lapangan korpri kantor Gubernur Lampung, Sabtu, 5 Juli 2025, berlangsung meriah dan Paguyuban...

Universitas Indonesia Mandiri (UIM) membuka kesempatan emas bagi masyarakat Lampung untuk melanjutkan pendidikan tinggi

Dukung Dunia Pendidikan, UIM Berikan 1.000 Beasiswa untuk Masyarakat

by Sri Agustina
05/07/2025

Kalianda (Lampost.co)--Universitas Indonesia Mandiri (UIM) membuka kesempatan emas bagi masyarakat Lampung untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang perguruan tinggi melalui program...

Load More
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.