Bandar Lampung (Lampost.co) — Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Lampung meminta Gubernur Lampung segera memublikasikan standar pelayanan di seluruh kantor Samsat.
Pernyataan ini disampaikan menjelang pelaksanaan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang akan dimulai pada 1 Mei hingga 31 Juli 2025.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Lampung, Nur Rakhman Yusuf, menegaskan bahwa standar pelayanan yang tidak transparan dapat memicu terjadinya maladministrasi. Terutama terkait pembayaran pajak kendaraan.
“Maladministrasi bisa menjadi pintu masuk terjadinya praktik korupsi. Oleh karena itu, Pemprov Lampung perlu memastikan seluruh kantor Samsat mematuhi aturan serta memublikasikan standar layanan secara terbuka,” kata Nur Rakhman, Jumat, 25 April 2025.
Ia menambahkan, tim Ombudsman telah melakukan pemantauan langsung di Samsat Drive-thru. Namun, belum ada publikasi standar pelayanan yang tersedia bagi masyarakat.
“Hasil monitoring kami menunjukkan bahwa Samsat Drive-thru melayani pajak lima tahunan seperti penggantian STNK dan pelat nomor. Pemohon harus hadir sendiri sesuai identitas pada BPKB dan STNK. Untuk proses balik nama, tetap di Samsat Induk. Namun, tidak ada publikasi informasi standar layanan,” jelasnya.
Pedoman Dasar
Nur Rakhman menekankan bahwa standar pelayanan merupakan pedoman dasar penyelenggaraan layanan publik. Yang mencakup aspek kecepatan, kemudahan, keterjangkauan, dan keteraturan.
“Tanpa kejelasan soal prosedur, biaya, jangka waktu, dan hasil layanan, potensi terjadinya maladministrasi akan meningkat. Apalagi bila ada oknum yang memanfaatkan,” tegasnya.
Mengacu pada Pasal 21 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, Nur Rakhman menyebut ada 14 komponen wajib. Komponen tersebut terbagi dalam dua kategori utama, yakni service delivery dan manufacturing.
Komponen service delivery meliputi:
-
Persyaratan;
-
Sistem, mekanisme, dan prosedur;
-
Jangka waktu penyelesaian;
-
Biaya atau tarif;
-
Produk pelayanan;
-
Penanganan pengaduan, saran, dan masukan.
Komponen manufacturing yaitu:
-
Dasar hukum;
-
Sarana dan prasarana;
-
Kompetensi pelaksana;
-
Pengawasan internal;
-
Jumlah pelaksana;
-
Jaminan pelayanan;
-
Jaminan keamanan dan keselamatan;
-
Evaluasi kinerja pelaksanaan
Harus Terpublikasikan
Semua komponen tersebut harus terpublikasikan melalui media elektronik seperti situs web dan media sosial, serta secara langsung di unit layanan Samsat.
Menurutnya, keterbukaan standar pelayanan mampu mencegah berbagai bentuk penyimpangan, mulai dari keterlambatan layanan, penolakan pelayanan, hingga penyalahgunaan wewenang dan diskriminasi.
“Masyarakat yang ingin menyampaikan keluhan terkait pelayanan Samsat bisa menghubungi kanal pengaduan internal Samsat atau langsung ke Ombudsman Lampung melalui WhatsApp di nomor 0811-980-3737,” tutupnya.