• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Kamis, 21/08/2025 19:53
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Lampung

Ombudsman Ingatkan Gubernur Lampung Tetapkan Standar Layanan Samsat Jelang Pemutihan Pajak

Tim Ombudsman telah melakukan pemantauan langsung di Samsat Drive-thru. Namun, belum ada publikasi standar pelayanan yang tersedia bagi masyarakat.

Delima NapitupuluAtikabyDelima NapitupuluandAtika
25/04/25 - 14:26
in Lampung, Pemutihan Pajak
A A

Bandar Lampung (Lampost.co) — Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Lampung meminta Gubernur Lampung segera memublikasikan standar pelayanan di seluruh kantor Samsat.

Pernyataan ini disampaikan menjelang pelaksanaan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang akan dimulai pada 1 Mei hingga 31 Juli 2025.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Lampung, Nur Rakhman Yusuf, menegaskan bahwa standar pelayanan yang tidak transparan dapat memicu terjadinya maladministrasi. Terutama terkait pembayaran pajak kendaraan.

“Maladministrasi bisa menjadi pintu masuk terjadinya praktik korupsi. Oleh karena itu, Pemprov Lampung perlu memastikan seluruh kantor Samsat mematuhi aturan serta memublikasikan standar layanan secara terbuka,” kata Nur Rakhman, Jumat, 25 April 2025.

Ia menambahkan, tim Ombudsman telah melakukan pemantauan langsung di Samsat Drive-thru. Namun, belum ada publikasi standar pelayanan yang tersedia bagi masyarakat.

“Hasil monitoring kami menunjukkan bahwa Samsat Drive-thru melayani pajak lima tahunan seperti penggantian STNK dan pelat nomor. Pemohon harus hadir sendiri sesuai identitas pada BPKB dan STNK. Untuk proses balik nama, tetap di Samsat Induk. Namun, tidak ada publikasi informasi standar layanan,” jelasnya.

Pedoman Dasar

Nur Rakhman menekankan bahwa standar pelayanan merupakan pedoman dasar penyelenggaraan layanan publik. Yang mencakup aspek kecepatan, kemudahan, keterjangkauan, dan keteraturan.

“Tanpa kejelasan soal prosedur, biaya, jangka waktu, dan hasil layanan, potensi terjadinya maladministrasi akan meningkat. Apalagi bila ada oknum yang memanfaatkan,” tegasnya.

Mengacu pada Pasal 21 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, Nur Rakhman menyebut ada 14 komponen wajib. Komponen tersebut terbagi dalam dua kategori utama, yakni service delivery dan manufacturing.

Komponen service delivery meliputi:

  1. Persyaratan;

  2. Sistem, mekanisme, dan prosedur;

  3. Jangka waktu penyelesaian;

  4. Biaya atau tarif;

  5. Produk pelayanan;

  6. Penanganan pengaduan, saran, dan masukan.

Komponen manufacturing yaitu:

  1. Dasar hukum;

  2. Sarana dan prasarana;

  3. Kompetensi pelaksana;

  4. Pengawasan internal;

  5. Jumlah pelaksana;

  6. Jaminan pelayanan;

  7. Jaminan keamanan dan keselamatan;

  8. Evaluasi kinerja pelaksanaan

Harus Terpublikasikan

Semua komponen tersebut harus terpublikasikan melalui media elektronik seperti situs web dan media sosial, serta secara langsung di unit layanan Samsat.

Menurutnya, keterbukaan standar pelayanan mampu mencegah berbagai bentuk penyimpangan, mulai dari keterlambatan layanan, penolakan pelayanan, hingga penyalahgunaan wewenang dan diskriminasi.

“Masyarakat yang ingin menyampaikan keluhan terkait pelayanan Samsat bisa menghubungi kanal pengaduan internal Samsat atau langsung ke Ombudsman Lampung melalui WhatsApp di nomor 0811-980-3737,” tutupnya.

 

Tags: Maladministrasi Pelayananombudsman lampungPemutihan pajak kendaraanSamsatSamsat LampungStandar Pelayanan Publik
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

Direktur RSUD Abdul Moeloek, Imam Ghozali.Dok

RSUD Abdul Moeloek Tindak Tegas Oknum Dokter Diduga Minta Uang Ke Pasien BPJS

byNur
21/08/2025

Bandar Lampung (Lampost.co)----Manajemen Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Abdul Moeloek Lampung akhirnya angkat bicara terkait dugaan adanya oknum dokter yang...

Ilustrasi

Diduga Ada Manipulasi Jumlah Siswa di SMP Swasta Lampura

byDelima Napitupulu
21/08/2025

Kotabumi (Lampost.co) – Dugaan manipulasi data jumlah siswa mencuat di salah satu sekolah menengah pertama (SMP) swasta di Kabupaten Lampung...

Wakil Ketua II DPRD Lampura, Dedy Adrianto saat dimintai tanggapan terkait hasil pembahasan hasil koordinasi dengan BPKP, Rabu, 20 Agustus 2025. Istimewa.

DPRD Lampura Rekomendasikan Audit Inspektorat atas Anggaran Hibah KPU

byDelima Napitupulu
21/08/2025

Kotabumi (Lampost.co) – DPRD Kabupaten Lampung Utara merekomendasikan Inspektorat untuk melakukan audit terhadap anggaran hibah langsung Pilkada oleh KPU setempat....

Load More
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.