Bandar Lampung (Lampost.co) — Ombudsman Republik Indonesia (RI) saat ini sedang fokus lakukan pengawasan tapal batas wilayah di Lampung Utara dan Tulangbawang Barat.
Hal tersebut Pimpinan Ombudsman Republik Indonesia (RI), Dadan Suparjo Suharmawijaya sampaikan saat lakukan audiensi bersama Penjabat Gubernur Lampung, Samsudin di Kantor Gubernur, Kamis, 10 Oktober 2024.
“Kami menyampaikan beberapa hal di antaranya menanyakan persoalan tapal batas wilayah, pelayanan publik yang ada di Lampung. Karena saat ini hal tersebut masih menjadi perhatian kami,” kata Dadan.
Baca Juga:
Ombudsman Datangi Polres Metro, Ini yang Dilakukan
Terkait tabal batas wilayah, lanjutnya, ia menerangkan bahwa permasalahan tersebut bersinggungan dengan masalah adat yang ada di Lampung Utara dan Tulangbawang Barat.
“Karena ini menyangkut dua wilayah dan dua kabupaten. Kita minta penjelasan dengan Provinsi Lampung seperti apa, kami juga meminta penjelasan dengan Kementerian Dalam Negeri,” ujarnya.
Pihaknya juga membahas terkait sinkronisasi layanan publik melalui sinergi mulai dari perencanaan hingga pengawasan yang tersampaikan ke Ombudsman.
“Kami menggandeng Bapennas untuk turut mendiskusikan hal ini. Bapennas berperan sebagai perencanaan, pelaksanaannya oleh Pemerintah Daerah kemudian evaluasi dan pengawasan oleh Ombudsman,” katanya.
Tak hanya menyampaikan pengawasan, pihaknya juga terjun langsung dengan melakukan kunjungan ke Lampung Utara serta Tanggamus untuk melihat potret layanan publik yang nyata.
“Kita lihat seperti apa dan melihat juga layanan publik seperti apa dan langsung di lapangan,” katanya.
Pihaknya juga melakukan pengawasan terhadap netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN). “Memang ini regulasi pengawasan ASN harus netral itu sudah ada, pihak mengawasi ada KPU, Bawaslu, dan Ombudsman,” katanya.
Pihaknya ingin memastikan bahwa semua hal yang terkait Pilkada telah terlindungi baik dari pengawas, etiknya hingga penegak hukumnya dapat berjalan sesuai regulasi.
“Ombudsman ingin memastikan itu, terkait pengawasan langsung tentunya Ombudsman tidak bisa masuk karena ada regulasinya. Tapi laporan ke Ombudsman terkait pengawasan yang tidak berjalan baik, baru kami bisa masuk lakukan pengawasan,” jelasnya.