Bandar Lampung (Lampost.co) — Pemerintah melalui Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa rencananya akan menunjuk platform e-commerce dalam negeri sebagai pemungut pajak atas transaksi penjualan barang oleh merchant yang berjualan di platform mereka.
Kebijakan tersebut mulai pemerintah terapkan jika kinerja ekonomi pada kuartal II-2026 tumbuh dalam tren positif.
Rencana kebijakan tersebut menuai beragam komentar dari masyarakat. Salah satunya dari penjual scincare di platform e-commerce, Vivi Septiani.
Ia mengaku pada dasarnya penerapan pajak platform e-commerce memberatkan pedagang, terutama bagi mereka yang baru merintis dengan berjualan di platfom digital.
Menurutnya beban pajak dari pemerintah kepada masyarakat saat ini terasa menyulitkan, terlebih di tengah krisis ekonomi yang terjadi saat ini.
“Di tengah ketidakpastian ekonomi saat ini, pemerintah justru akan menerapkan pajak bagi penjual di toko online. Secara otomatis itu akan mengurangi margin,” ucapnya.
Adanya Potongan
Menurut Vivi, sejak berjualan di platform e-commerce penjual juga sudah dibebankan dengan adanya potongan dari pihak merchant yang nilainya berbeda setiap tokonya.
“Awal jaulan sekitar tahun 2020 an itu tidak ada. Kemudian kalau semakin laris jualannya akan semakin besar potongannya. Tapi ini kemarin masuk merchant sama pembeli sebagai gratis ongkir,” sebutnya.
Sebelumnya, Purbaya mengatakan mulanya kebijakan tersebut akan pemerintah terapkan pada tahun 2025. Namun tertunda karena kondisi ekonomi Indonesia belum stabil.
Menurutnya, kondisi perekonomian yang kian membaik. Kemudian mendorong pemerintah membuka peluang untuk kembali melanjutkan rencana tersebut.
“Sebenarnya Dirjen Pajak sudah punya rencana untuk mengenakan pajak kepada online transaction kan, tetapi waktu itu ekonomi masih agak terganggu, jadi kita belum melaksanakannya. Sekarang sudah lumayan nih,” ujarnya.








