Bandar Lampung (Lampost.co) — Pemerintah Kota Bandar Lampung berjanji segera menertibkan parkir liar di berbagai jalan protokol.
Hal itu sesuai rekomendasi DPRD Kota karena kegiatan tersebut tidak masuk ke dalam retribusi sehingga merugikan pendapatan asli daerah (PAD).
Kepala Dinas Perhubungan Bandar Lampung, Socrat Pringgodanu, menjelaskan pihaknya tidak bisa menarik retribusi dari parkir liar.
BACA JUGA: Pemkot Beri Pinjaman Tanpa Bunga bagi UMKM Pasar
“Kendaraan parkir bukan di titik parkir sehingga enggak bisa ambil retribusi dan tidak bisa masuk PAD,” kata Socrat, Minggu, 5 Mei 2024.
Menurut dia, titik parkir liar sering sejumlah oknum salahgunakan karena memang bukan lokasi untuk parkir kendaraan. “Tapi, penertiban parkir liar juga bukan untuk masuk PAD,” ujar dia.
Dia melanjutkan, upaya penertiban itu akan secara persuasif. “Kami tindak, tetapi masih bersifat persuasif,” ujar dia.
Untuk itu, dia meminta kesadaran diri masyarakat untuk tidak melakukan parkir liar. “Misalnya, toko kekurangan lahan parkir sehingga harus menggunakan bahu jalan untuk parkir kendaraan. Jangan dong,” kata dia.