Pringsewu–(Lampost.co) – Pekon Gemah Ripah menggelar pelatihan hukum untuk meningkatkan kapasitas aparatur pekon dalam pengelolaan dana desa dan pencegahan korupsi. Acara tersebut mendatangkan pemateri dari Kejaksaan Negeri Pringsewu.
Pelatihan ini bertujuan untuk memberikan wawasan luas terkait strategi dan mekanisme dalam mencegah penyimpangan dana desa serta memastikan transparansi dalam pengelolaannya.
Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Pringsewu, Midian Hasiholan Rumahorbo dalam penyampaiannya, menekankan pentingnya akan pemahaman yang baik dalam menjalankan tugas sebagai aparatur desa.
“Pelatihan ini tidak hanya bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan hukum, tetapi juga untuk membangun kesadaran akan pentingnya tata kelola yang baik dan anti korupsi,” kata dia kepada Lampost.co, Senin, 17 Juni 2024.
Dengan meningkatnya pemahaman dan keterampilan dalam mengelola dana desa, Lanjut Midian, diharapkan para aparatur desa mampu menjalankan tugas mereka dengan lebih efektif.
“Pelatihan ini juga diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat yang terlibat langsung dalam pengelolaan dana desa, sehingga mereka memiliki pemahaman yang lebih mendalam tentang pentingnya tata kelola yang transparan dan bertanggung jawab,” tambahnya.
Selain memberikan pemahaman mendalam tentang hukum dan regulasi terkait pengelolaan dana desa, pelatihan ini juga dirancang untuk membangun kesadaran kolektif akan pentingnya menjalankan tugas pemerintahan dengan baik. Peserta dapat memperoleh wawasan yang komprehensif mengenai prinsip-prinsip tata kelola yang baik serta strategi pencegahan korupsi.
Sementara itu, Kepala Pekon Gemah Ripah, Kasiman, berharap langkah ini akan menjadikan Pekon Gemah Ripah sebagai pionir bagi desa-desa lain dalam menjalankan pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.
“Kami berkomitmen untuk membawa perubahan positif dalam pembangunan dan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan,” tandasnya.
Dengan adanya kerjasama yang erat antara Pekon Gemah Ripah dan Kejaksaan Negeri Pringsewu, kata Kasiman, tercipta sinergisitas yang kuat untuk memperkuat tata kelola pemerintahan di tingkat lokal.
“Kerjasama ini juga diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan dana desa yang dilakukan oleh pemerintah desa, mengukuhkan posisi Pekon Gemah Ripah sebagai contoh teladan dalam upaya pemberantasan korupsi dan pengelolaan sumber daya secara berkelanjutan,” tutupnya.