Liwa (Lampost.co): Hingga Senin, 20 Mei 2024, jumlah pelamar calon anggota Panwaslu Pilkada tingkat pekon dan kelurahan di Lampung Barat yang teregistrasi dan mengembalikan berkas baru mencapai 90 orang dari 272 jumlah kebutuhan pendaftar.
Ketua Bawaslu Lampung Barat, Novri Jonestama mengatakan, sampai Senin (20 Mei 2024) sore pendaftar yang telah diregistrasi dan melengkapi berkas masih minim.
Baca juga: Rekrutmen Panwaslu di Lampura Tunggu Juknis
Ia menjelaskan, apabila kuota pendaftar tidak terpenuhi dari jumlah dua kali kebutuhan (2 orang/pekon/kelurahan). Maka, pihaknya akan melakukan perpanjangan masa pendaftaran hingga 24 Mei mendatang.
Menurutnya, pihaknya telah membuka pendaftaran Panwaslu Kelurahan dan Desa (PKD) sejak 18 Mei 2024 lalu. Kebutuhan tenaga PKD untuk 136 pekon dan kelurahan yaitu sebanyak 136 PKD, atau 1 orang/pekon/kelurahan.
Namun dari 272 jumlah kebutuhan pelamar itu, sampai saat ini jumlahnya masih jauh dari kebutuhan. Ia mengaku, hingga saat ini ada enam kecamatan yang belum memenuhi kouta pelamar. Rincianya Suoh dan Kebuntebu masih kosong. Kemudian Gedung Surian baru 1 orang, Lumbok Seminung (2 orang), Sumberjaya (3 orang), dan Belalau (4 orang).
“Jika pelamarnya belum memenuhi kuota, maka pendaftaran akan ada perpanjangan sampai 25 Mei mendatang. Namun, apabila tidak juga memenuhi kebutuhan, maka kami akan berkoordinasi dengan Bawaslu provinsi dan pusat. Yakni untuk melakukan kebijakan sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Jones.
Surat Edaran Banwaslu
Adapun pendaftaran PKD ini baru dilakukan karena pembentukan Panwaslu kecamatan masih dalam proses. Hal itu sesuai dengan Surat Edaran Bawaslu Republik Indonesia Nomor : 138/KP.01.00/JI-04/5/2024. Pembukaan pendaftaran pada 18-21 Mei 2024. Para calon PKD itu dapat mengumpulkan berkas secara langsung di kantor Bawaslu Lampung Barat maupun mendaftar via email. Sementara, pengumuman hasil penelitian administrasi/berkas, pelaksanaanya pada 25 Mei 2024.
Terkait penerimaan anggota PKD ini sekaligus untuk mendapatkan tenaga yang profesional dalam melaksanakan tugasnya. Menurutnya, pihaknya pun akan memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menyampaikan tanggapan dan masukan terhadap para pendaftar yang jadwalnya pada 25-30 Mei 2024.
Sementara untuk tes wawancara jadwalnya pada 27-28 Mei 2024. Pengumuman hasilnya pada 31 Mei 2024 mendatang melalui media sosial dan website resmi Bawaslu Lampung Barat.
Adapun syarat mengikuti pencalonan anggota PKD ini yakni berusia paling rendah 21 tahun. Kemudian berintegritas tinggi, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil. Lalu memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, dan pengawasan Pemilu menjadi syarat pokok dalam seleksi administrasi dan tidak menjadi anggota Parpol.
Ikuti terus berita dan artikel Lampost.co lainnya di Google News.