Bandar Lampung (lampost.co) — Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengarahkan adanya penambahan masa cuti bagi aparatur sipil negara (ASN) untuk menghindari penumpukan arus balik. Kebijakan itu dinilai tidak akan menganggu pelayanan publik.
Pengamat kebijakan publik Universitas Lampung (Unila), Dedy Hermawan, mengatakan langkah itu sebagai kewajaran. Sebab, kebijakan tersebut diberikan disertai saran dari kementerian terkait sehingga implikasi terhadap pelayanan publik relatif tidak terganggu.
“Setiap instansi tentu memiliki antisipasi dalam menjaga pelayanan publik di masa suasana lebaran,” kata Dedy, Rabu, 26 April 2023.
Menurutnya, arahan Presiden itu tepat karena untuk mengelola arus mudik agar berjalan lancar. “Ini bagian dari pelayanan publik juga,” ungkapnya.
Ia meminta kepada pemerintah untuk memperkuat digitalisasi agar pelayanan publik tidak keteteran saat banyak ASN yang masih cuti lebaran.
Effran Kurniawan