Bandar Lampung (Lampost.co): Pemerintah terus berupaya memperketat pengawasan dan memastikan setiap dapur memenuhi standar sanitasi. Hal itu karena keluhan masyarakat terkait pencemaran limbah dari dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) kian meningkat.
Kepala Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) Bandar Lampung, Achmad Hery Setiawan, menegaskan jajarannya kini menerapkan seleksi ketat dalam penerbitan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). Ia mewajibkan setiap dapur memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang memadai sebelum memulai operasional.
Achmad Hery menjelaskan sistem IPAL ideal mencakup empat tahapan pengolahan. Pengelola dapur harus memulai proses dari penyaringan lemak, melanjutkan pemisahan limbah, hingga memastikan air buangan menjadi lebih bersih dan aman sebelum masuk ke saluran drainase.
“Setiap tahapan memiliki peran penting agar limbah tidak mencemari lingkungan. Kami menetapkan standar yang jelas dan pengelola wajib memenuhinya,” ujarnya.
Achmad Hery mengungkapkan banyak pengelola dapur telah menjalankan operasional tanpa melengkapi IPAL sesuai standar. Kondisi itu memicu pencemaran di lingkungan permukiman warga.
Namun, sebagian pengelola mulai melakukan pembenahan. Mereka memasang sistem pengolahan limbah menggunakan bio tank yang memenuhi empat tahap penyaringan.
Achmad Hery juga menyoroti ketimpangan antara pertumbuhan dapur MBG dan proses penerbitan SLHS. Ia menyebut pemerintah pusat melalui Badan Gizi Nasional (BGN) menambah jumlah dapur, sementara pemerintah daerah menjalankan verifikasi administrasi dan teknis.
“Di daerah, kami fokus pada proses verifikasi. Jumlah dapur bertambah cepat, tetapi tidak semua pengelola langsung memenuhi standar sanitasi,” jelasnya.
Ia menilai persoalan limbah juga berkaitan dengan sistem pengelolaan sampah secara menyeluruh. Ia menemukan keterbatasan fasilitas Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di sejumlah wilayah memperburuk kondisi lingkungan.
“Ada wilayah yang mengalami kendala pembuangan sampah karena keterbatasan TPA atau kerusakan armada pengangkut. Kondisi itu menyebabkan limbah menumpuk dan mencemari lingkungan,” katanya.
Achmad Hery menekankan pentingnya peran bersama antara pemerintah dan masyarakat dalam pengawasan. Ia menilai masyarakat merasakan langsung dampak pencemaran sehingga pengawasan membutuhkan keterlibatan semua pihak.
Ke depan, KPPG bersama instansi terkait akan meningkatkan pengawasan dan memberikan peringatan tegas kepada pengelola dapur MBG yang mengabaikan standar, terutama dalam pengelolaan limbah.
Langkah tersebut diharapkan mampu menekan potensi pencemaran sekaligus menjaga kualitas lingkungan di tengah pertumbuhan pesat program MBG di daerah.
Cek berita dan artikel lainnya di Google News dan ikuti WhatsApp Channel Lampung Post Update