Bandar Lampung (Lampost.co) — Pemilik lahan kebun yang berada di Dusun Mulyosari, Kabupaten pesawaran, minta proyek penampungan air BUMDes setempat dipindahkan lokasinya.
“Kami ingin pihak pembentukan saluran air, mencabut atau memindahkan penampungan air BUMDes tersebut,” kata pemilik lahan, M. A Rifki Zainaro, Selasa, 20 Februari 2024.
Menurutnya, pembangunan penampungan air di tanah miliknya baru diketahui saat berkunjung beberapa waktu lalu.
“Pekan lalu saya berkunjung ke kebun, di Dusun Mulyosari Desa Bawang, dan kaget ada tower atau penampungan air milik BUMDes di sana yang memakai tanah kami sekitar 10×10 meter,” kata dia.
Rifki menegaskan bahwa dirinya sangat keberatan karena lahannya di serobot tanpa sepengetahuan.
“Kami merasa tidak dihargai sebagai pemilik, karena tiba-tiba sudah berdiri tower penampungan air dan pipa-pipa air di kebun,” kata dia.
Dia tegaskan akan ambil jalur hukum atas permasalahan tersebut.
Terlebih jika tidak ada itikad baik dari BUMDes Desa Bawang dan panitia pembentukan pemampungan dan saluran air di lahan.
“Terpaksa langkah hukum akan diambil untuk pihak terkait jika tidak dipindahkan,” kata dia.