Kalianda (Lampost.co): Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Selatan meluncurkan sertifikat elektronik tanah. Hal ini ditandai dengan penyerahan sertifikat elektronik kepada Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto, Senin, 1 April 2024.
Kepala Kantah ATR/BPN Kabupaten Lampung Selatan, Seto Apriandi mengatakan, pihaknya sejauh ini telah menerbitkan sebanyak 13 sertifikat elektronik. Di mana, salah satunya untuk kantor ATR/BPN dan 12 lainnya untuk aset hak pakai milik pemerintah daerah.
“Nah, yang 12 sertifikat tadi sudah kita serahkan ke Pemkab Lamsel dan Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto langsung menerimanya,” ujarnya.
Menurut dia, pihak Kantor Pertanahan Lampung Selatan pun menargetkan tahun ini bakal menerbitkan 100 sertfikat elektronik. Target itu dari program redistribusi 2024 dan aset hak pakai pemerintah daerah lainnya.
“Target kita tahun ini, 100 bidang dari program redistribusi langsung sertifikat elektronik. Sementara aset hak pakai pemda ahli media, berapa pun,” katanya.
Kendati tidak masuk dalam 104 daerah yang melaksanakan pelayanan sertifikat elektronik. Namun, pihaknya berkomitmen untuk tetap melaksanakan pelayanan tersebut. Pasalnya, kata Seto, Kantor Pertanahan Lampung Selatan telah didukung oleh sarana dan prasarana, bahan baku sertifikat, dan SDM memadai.
“Toh, yang kita kerjakankan hak pakai dan redistribusi 100 bidang. Kalau kita siap, kenapa tidak kita jalankan,” jelasnya.
Perbedaan Sertifikat Manual-Elektronik
Seto menambahkan perbedaan yang mencolok antara sertifikat manual dan elektronik yakni jenis fisiknya. Di mana, untuk sertifikat elektonik hanya 1 lembar.
Dia menyatakan, dasar dari pada pelaksanaan sertifikat itu yakni Permen ATR/BPN Nomor 1 Tahun 2021. Yakni tentang sertifikat elektronik dan Juknis Nomor 3 Ttahun 2024 tentang penerbitan sertifikat elektronik.
“Ini lah bukti keseriusan kami dalam penerbitan untuk jenis elektronik ini. Kita harapkan, masyarakat juga tahu, bahwa kita sudah melaksanakan ini,” katanya.
Seto Apriadi menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Sekjen KemenATR/BPN Ir. Suyus Windayana, Dirjen SPPR Virgo Eresta Jaya, Dirjen PHPT Asnaidi, Pusadin Ketut dan Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto.
“Berkat dukungan, restu, dan bimbingan beliau, sertifikat di Lampung Selatan dapat terbit,” pungkasnya.
Ikuti terus berita dan artikel Lampost.co lainnya di Google News.