Krui (Lampost.co)–Peningkatan standar pelayanan masyarakat merupakan hal strategis dalam pembangunan daerah.
Terkait hal itu, Pemkab Pesisir Barat meningkatkan standar pelayanan publik melalui sosialisasi peningkatan pengetahuan responden.
Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfotiksan) Pesisir Barat Suryadi mengatakan sosialisasi di Ruang Media Center Lantai 1 Gedung A Kompleks Perkantoran Pemkab Pesisir Barat.
“Asisten III Bidang Administrasi Umum, Gunawan, Kepala Pencegahan Maladministrasi Ombudsman RI Perwakilan Lampung Dodik Hermanto, dan OPD, hadir dalam sosialisasi,” kata dia, Selasa, 14 Mei 2024.
Ia mengharapkan melalui kegiatan itu para petugas pelayanan di lingkungan Pemkab Pesisir Barat dapat memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat.
Hingga saat ini Pemkab Pesisir Barat terus berupaya meningkatkan kualitas berbagai jenis pelayanan publik.
“Dengan harapan masyarakat dapat menerima pelayanan yang optimal dan memuaskan. Dengan demikian target untuk terus memaksimalkan pelayanan publik dapat terwujud,” kata dia.
Kepala Pencegahan Maladministrasi Ombudsman Perwakilan Lampung Dodik Hermanto mengatakan kegiatan tersebut memberikan kepastian, meningkatkan kualitas, dan kinerja pelayanan.
Hal itu sesuai kebutuhan dan selaras dengan kemampuan penyelenggara sehingga mendapatkan kepercayaan masyarakat.
“Sasaran pedoman standar pelayanan yakni agar setiap penyelenggara mampu menyusun, menetapkan, dan menerapkan standar pelayanan publik dengan baik dan konsisten,” kata dia.
Ia menjelaskan penyusunan, penetapan, dan penerapan standar pelayanan sesuai sejumlah prinsip. Pihak terkait mudah memahami dan mengikuti. Kemudian, biaya terjangkau bagi masyarakat maupun penyelenggara.
Selain itu, partisipatif yaitu penyusunan standar pelayanan dengan melibatkan masyarakat dan pihak terkait untuk membahas bersama dan mendapatkan keselarasan atas dasar komitmen atau hasil kesepakatan.
“Pihak berkepentingan harus bisa melaksanakan dan mempertanggungjawabkan standar pelayanan. Berkelanjutan yaitu standar pelayanan terus-menerus mendapat perbaikan sebagai upaya peningkatan kualitas dan inovasi pelayanan,” ujar dia.
Ia menjelaskan adanya transparansi yaitu masyarakat harus mudah mengakses standar pelayanan.
“Standar pelayanan harus menjamin bahwa pelayanan yang diberikan dapat menjangkau semua masyarakat yang berbeda status ekonomi, jarak lokasi geografis, dan perbedaan kapabilitas fisik dan mental,” ujar dia.