• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Sabtu, 14/06/2025 22:50
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Lampung

Pemkab Tulangbawang Warning Karaoke Golden Star Jalankan Usaha Sesuai Izin

Adi Sunaryo by Adi Sunaryo
05/02/24 - 12:53
in Lampung
A A
Pemkab Tulangbawang Warning Karaoke Golden Star Jalankan Usaha Sesuai Izin

Menggala (Lampost.co)– Pemerintah Kabupaten Tulangbawang memberikan peringatan agar tempat hiburan Karaoke Golden Star di Kampung Agungdalam, Kecamatan Banjaragung, Tulangbawang menjalankan usaha sesuai izin yang dikantongi.

Asisten ll Pemkab Tulangbawang, Pahada Hidayat mengatakan, pihaknya telah memanggil langsung pemilik karaoke pada Jumat, 2 Februari 2024. Dari hasil rapat bersama dengan instansi terkait, pihaknya memberikan surat peringatan terhadap pengelola tempat usaha itu.

“Sementara ini kami beri peringatan dan pembinaan kepada manajemen tempat usaha karokean itu, agar mereka menjalankan usahanya sesuai dengan izin usaha yang dimiliki,” kata Pahada, Senin, 5 Februari 2024.

Dia mengancam akan memberikan sanksi tegas berupa pencabutan izin usaha, jika tempat usaha itu tetap membandel. Pasalnya, dalam menjalankan usaha tempat hiburan itu menyediakan minuman beralkohol, memperkerjakan perempuan dengan pakaian seksi sebagai pemandu lagu dan melanggar jam operasional.

“Kalau masih melanggar nanti akan kami cabut Surat Izin Berusahanya (NIB),” kata dia.

Dia mengatakan, sejauh ini terdapat 14 tempat usaha karaoke berdiri di wilayah Kabupaten Tulangbawang. Pahada mengaku, dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan rapat bersama untuk menindaklanjuti tempat usaha yang menjalankan usaha tidak sesuai dengan izin.

Sebelumnya, Perusahaan Listrik Negara Unit Layanan Pelanggan (PLN ULP) Menggala menemukan adanya pelanggaran terhadap penggunaan daya arus listrik Karaoke Golden Star di Jalan Lintas Timur Kampung Agungdalam, Kecamatan Banjarmargo.

Manager PLN ULP Menggala, Irvan mengatakan, dari hasil penelusuran petugas penertiban pemakaian tenaga listrik (P2TL) di bangunan berlantai 3 itu memiliki dua kilowatt-hour (kWh) yang terpasang dengan instalasi berbeda.

Dari hasil pemeriksaan, Kamis, 25 Januari 2024, kWh yang terpasang di lantai 2 menggunakan miniatur circuit creaker (MCB) tidak sesuai dengan daya yang terpasang. “Ada pelanggaran, tidak sesuai kontrak. Pembesaran daya,” kata Irvan.

Dia menjelaskan, pelanggaran tidak sesuai kontrak yang dimaksud yakni ketika pelanggan memasang daya 900 watt, semestinya MCB maksimal 4 ampere sudah mampu menopang daya tersebut. Namun, praktek yang dilakukan tempat usaha itu dengan menggunakan MCB yang bukan kapasitas daya terpasang.

“Sudah kita buat surat panggilan ke kantor PLN. Ketika ada pelanggaran kita beri sanksi administratif berupa denda. Tapi sampai hari ini belum datang (manajemen tempat usaha karoke, red) ke kantor,” katanya.
Ikuti juga berita dan artikel Lampost.co lainnya di Google News

Adi Sunaryo

Tags: BERITALAMPUNGberitatulangbawanghiburanmalamizintempathiburan
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

Rumah Rusak akibat angin kencang

BPBD Lamtim Sebut 17 Rumah Di Kecamatan Labuhan Ratu Rusak Dilanda Puting Beliung

by Sri Agustina
14/06/2025

Sukadana (Lampost.co)--BPBD Lampung Timur mendata 17 rumah di Desa Labuhan Ratu 9, Kecamatan Labuhan Ratu Kabupaten Lampung Timur rusak akibat...

Pelaku perampasan motor yang terekam CCTV

Polda Lampung Tangkap Perampas Motor Bocah 10 Tahun di Bandar Lampung

by Sri Agustina
14/06/2025

Bandar Lampung (Lampost.co)--Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung menangkap pelaku perampasan sepeda motor yang menimpa seorang bocah berinisial ADS (10),...

Petugas BPBD evakuasi pohon tumbang

Pohon di Depan Dinas BMBK Rajabasa Tumbang Usai Hujan Deras dan Angin Kencang

by Sri Agustina
14/06/2025

Bandar Lampung (Lampost.co)--Hujan deras dan angin kencang yang terjadi pada Sabtu siang, 14 Juni 2025, menyebabkan pohon tumbang di jalan...

Load More
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.