Menggala (Lampost.co)– Pemerintah Kabupaten Tulangbawang memberikan peringatan agar tempat hiburan Karaoke Golden Star di Kampung Agungdalam, Kecamatan Banjaragung, Tulangbawang menjalankan usaha sesuai izin yang dikantongi.
Asisten ll Pemkab Tulangbawang, Pahada Hidayat mengatakan, pihaknya telah memanggil langsung pemilik karaoke pada Jumat, 2 Februari 2024. Dari hasil rapat bersama dengan instansi terkait, pihaknya memberikan surat peringatan terhadap pengelola tempat usaha itu.
“Sementara ini kami beri peringatan dan pembinaan kepada manajemen tempat usaha karokean itu, agar mereka menjalankan usahanya sesuai dengan izin usaha yang dimiliki,” kata Pahada, Senin, 5 Februari 2024.
Dia mengancam akan memberikan sanksi tegas berupa pencabutan izin usaha, jika tempat usaha itu tetap membandel. Pasalnya, dalam menjalankan usaha tempat hiburan itu menyediakan minuman beralkohol, memperkerjakan perempuan dengan pakaian seksi sebagai pemandu lagu dan melanggar jam operasional.
“Kalau masih melanggar nanti akan kami cabut Surat Izin Berusahanya (NIB),” kata dia.
Dia mengatakan, sejauh ini terdapat 14 tempat usaha karaoke berdiri di wilayah Kabupaten Tulangbawang. Pahada mengaku, dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan rapat bersama untuk menindaklanjuti tempat usaha yang menjalankan usaha tidak sesuai dengan izin.
Sebelumnya, Perusahaan Listrik Negara Unit Layanan Pelanggan (PLN ULP) Menggala menemukan adanya pelanggaran terhadap penggunaan daya arus listrik Karaoke Golden Star di Jalan Lintas Timur Kampung Agungdalam, Kecamatan Banjarmargo.
Manager PLN ULP Menggala, Irvan mengatakan, dari hasil penelusuran petugas penertiban pemakaian tenaga listrik (P2TL) di bangunan berlantai 3 itu memiliki dua kilowatt-hour (kWh) yang terpasang dengan instalasi berbeda.
Dari hasil pemeriksaan, Kamis, 25 Januari 2024, kWh yang terpasang di lantai 2 menggunakan miniatur circuit creaker (MCB) tidak sesuai dengan daya yang terpasang. “Ada pelanggaran, tidak sesuai kontrak. Pembesaran daya,” kata Irvan.
Dia menjelaskan, pelanggaran tidak sesuai kontrak yang dimaksud yakni ketika pelanggan memasang daya 900 watt, semestinya MCB maksimal 4 ampere sudah mampu menopang daya tersebut. Namun, praktek yang dilakukan tempat usaha itu dengan menggunakan MCB yang bukan kapasitas daya terpasang.
“Sudah kita buat surat panggilan ke kantor PLN. Ketika ada pelanggaran kita beri sanksi administratif berupa denda. Tapi sampai hari ini belum datang (manajemen tempat usaha karoke, red) ke kantor,” katanya.
Ikuti juga berita dan artikel Lampost.co lainnya di Google News
Adi Sunaryo