Bandar Lampung (Lampost.co) — Pemerintah Kota Bandar Lampung resmi menandatangani nota kesepahaman (MoU) percepatan pembangunan Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL).
MoU tersebut bersama Pemerintah Provinsi Lampung dan PT Danantara Investment Management, pada Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pangan.
Penandatanganan oleh Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana bersama Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal serta pemerintah daerah Kabupaten Lampung Selatan dan Kabupaten Lampung Timur.
Kerja sama ini menjadi bagian dari sinergi lintas daerah dalam mempercepat pembangunan sistem pengelolaan sampah modern berbasis energi ramah lingkunTimuwilayah aglomerasi Lampung.
Dalam kesempatan tersebut, Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana menegaskan bahwa persoalan sampah tidak dapat selesai secara parsial.
Masalah tersebut membutuhkan kolaborasi lintas daerah serta dukungan investasi yang kuat.
“Masalah sampah tidak bisa selesai secara parsial. Butuh ekosistem yang kuat dan dukungan investasi yang kredibel seperti yang melalui kerja sama ini,” ujar Eva Dwiana.
Cek berita dan artikel lainnya di Google News dan ikuti WhatsApp Channel Lampung Post Update