Bandar Lampung (Lampost.co) — Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung menyerahkan SK untuk 389 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tenaga kesehatan formasi tahun 2023 di Aula Gedung Semergou, Rabu, 24 April 2024.
Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana mengatakan, adapun 389 PPPK Pemkot Bandar Lampung terdiri dari ahli muda – dokter spesialis orthopedi dan traumatologi sebanyak 1 orang.
Ahli pertama apoteker sebanyak 10 orang, ahli pertama bidan sebanyak 26 orang, ahli pertama dokter sebanyak 36 orang, dan ahli pertama dokter gigi sebanyak 2 orang.
Lanjutnya, ahli pertama epidemiolog kesehatan sebanyak 1 orang, ahli pertama fisioterapis sebanyak 1 orang, ahli pertama perawat sebanyak 46 orang, ahli pertama pranata laboratorium kesehatan sebanyak 1 orang, ahli pertama tenaga promosi kesehatan dan ilmu perilaku sebanyak 7 orang.
Kemudian ahli pertama tenaga sanitasi lingkungan sebanyak 1 orang, terampil asisten apoteker sebanyak 2 orang, terampil asisten penata anestesi sebanyak 1 orang, terampil bidan sebanyak 96 orang, terampil nutrisionis 2 orang, terampil perawat 135 orang, terampil pranata labolatorium kesehatan sebanyak 6 orang, terampil radiografer sebanyak 2 orang, terampil tenaga sanitasi lingkungan sebanyak 6 orang dan terampil terapis gigi dan mulut. “Totalnya 389 PPPK, Bunda harap semua bekerja dengan baik,” jelasnya.
Eva pun mengeklaim pihaknya bakal mengajukan kembali formasi PPPK untuk tahun 2024. “Tahun ini kita akan ajukan lagi,” bebernya.
300 Formasi
Sementara itu, Kepala BKPSDM Pemkot Bandar Lampung Herliwaty mengatakan, tahun ini Pemkot Bandar Lampung membuka 300 formasi untuk PPPK.
“Dengan rincian 100 guru, 100 tenaga kesehatan, dan 100 tenaga teknis,” tambah Herli.
Ia mengungkapkan, terdapat sekitar 6.500 tenaga honorer yang telah terdata untuk diajukan pengangkatan menjadi PPPK paruh waktu.
Herli menyebut total honorer di Bandar Lampung sebanyak 13 ribu orang. Pihaknya sudah mendata untuk pengangkatan PPPK paruh waktu sebanyak 6.500 orang.
“Menurut informasi sementara, nanti semua akan diangkat menjadi PPPK paruh waktu, yang mana seperti dikatakan Bunda Eva, paruh waktu tersebut gajinya masih sama dengan gaji (honorer) sekarang,” pungkasnya.
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT