Bandar Lampung (Lampost.co) — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung memperkuat kerja sama dalam menyambut penerapan pidana kerja sosial yang akan mulai berlaku pada 1 Januari 2026.
Kebijakan baru dalam KUHAP tersebut diharapkan mampu menjadi solusi penanganan hukum yang lebih humanis dan berdampak langsung bagi masyarakat.
Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan, mengatakan sinergi antara pemerintah daerah dan Kejati menjadi langkah penting untuk memastikan proses penegakan hukum berjalan sejalan dengan upaya pemulihan bagi pelaku.
Baca Juga:
Lampung Bisa Jadi Percontohan Nasional Penerapan Pidana Kerja Sosial
Pendekatan tersebut dinilai mampu mencegah terjadinya pengulangan tindak pidana dengan membantu pelaku untuk kembali produktif.
“Pemerintah Provinsi Lampung dan Kejaksaan Tinggi Lampung berkolaborasi dalam pelaksanaan penegakan hukum sekaligus menyelesaikan akar persoalan setiap tindak pidana. Sehingga pelakunya dapat kembali berdaya,” ujar Marindo, Kamis, 20 November 2025.
Ia menjelaskan, banyak tindak pidana yang dipicu oleh persoalan sosial dan ekonomi. Untuk itu, pemulihan pelaku harus dilakukan secara menyeluruh setelah proses hukum selesai.
“Misalnya kasus pencurian yang terjadi karena tekanan ekonomi. Ketika pelaku divonis dan kehilangan pekerjaan. Maka akar masalahnya harus turut diselesaikan, salah satunya dengan menyediakan akses lapangan kerja,” katanya.
Perangkat Daerah
Pemprov Lampung akan mengerahkan sejumlah perangkat daerah untuk mendukung program pemulihan tersebut.
Dinas Tenaga Kerja akan menyiapkan pelatihan dan membuka akses penempatan kerja. Sementara Dinas Koperasi dan UMKM akan membantu peningkatan keterampilan usaha agar mantan pelaku dapat mandiri secara ekonomi.
Selain itu, pada penanganan kasus narkotika, pemerintah juga akan menerapkan pendekatan restorative justice dan rehabilitasi.
Upaya ini dilakukan melalui kerja sama dengan RSUD Abdul Moeloek dan Rumah Sakit Jiwa. Langkah ini untuk membantu pengguna yang masih berada pada tahap awal penyalahgunaan dan belum mengalami ketergantungan berat.
Dengan berbagai langkah tersebut, Pemprov Lampung berharap penerapan pidana kerja sosial dapat berjalan optimal dan menjadi solusi efektif dalam menurunkan angka tindak pidana. Sekaligus memperbaiki kualitas hidup pelaku maupun masyarakat.








