Bandar Lampung (Lampost.co) — Pemerintah Provinsi Lampung akan membahas status jabatan Agus Nompitu. Hal tersebut pasca tertetapkan keputusan pengadilan tak lagi berstatus sebagai tersangka pada kasus KONI Lampung.
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan mengatakan untuk sementara status kepegawaian Agus Nompitu masih non aktif. “Jabatan terakhir nya Agus Nompitu adalah Kepala Dinas Tenaga Kerja. Untuk saat ini statusnya masih non aktif,” kata Marindo di Mahan Agung, Senin, 23 Juni 2025.
Kemudian pihaknya akan bicarakan secara jelas terkait status dari jabatan Agus Nompitu. “Nanti kedepan akan kita bahas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.
Selanjutnya Marindo mengatakan, pihaknya akan mengumpulkan BKD, Biro hukum, serta koordinasi dengan Menpan RB dan BKN. Sehingga bisa memberikan putusan bijak dan tidak melanggar ketentuan.
“Agus Nompitu salah satu pejabat terbaik kita. Namun juga kita tidak bisa gegabah dalam pembentukan status jabatannya jadi harus sesuaikan ketentuan yang sudah ada,” jelasnya.
Sebelumnya Agus Nompitu bebas tugaskan sementara sejak 31 Desember 2023 lalu saat ia tertetapkan sebagai tersangka. Sampai saat ini jabatan Kepala Disnaker Lampung terisi oleh pelaksana harian (plh) yang sudah tiga kali berganti.
Mulai dari Syifa Aini yang saat itu menjabat Sekretaris Disnaker Lampung. Setelah pensiun Syifa, terisi oleh Yanti Yuniarti yang merupakan Kabid Penta Disnaker Lampung. Saat ini Plh Kepala Disnaker Lampung terisi oleh Yuri Agustina Primasari yang merupakan Sekretaris Disnaker Lampung saat ini.