Bandar Lampung (Lampost.co)– Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung mengungkap bahwa kenaikan upah minimum (UMP) provinsi dan upah minimum kabupaten/kota tahun 2025 disamaratakan sebesar 6,5 persen.
Plh Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung, Yanti Yunidarti mengatakan penetapan keputusan tersebut setelah menggelar sejumlah pertemuan dengan dewan pengupahan Lampung.
Baca juga: Peningkatan Produktivitas Kerja Harus Iringi Naiknya UMP
“Memang untuk formula perhitungan UMP yang akan berlaku pada Januari 2025 mendatang adalah UMP 2024 dengan tambahan 6,5 persen,” kata Yanti kepada Lampost.co, Kamis, 5 Desember 2024.
Pihaknya juga sudah konsolidasi dan rencananya adakan rapat dengan Dewan Pengupahan. “Kita adakan rapat dengan harapannya Lampung kondusif dan hasilnya sesuai yang kita harapkan,” kata dia.
Berdasarkan penetapan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024. Yakni tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025, ia memastikan bahwa keputusan susah sesuai dengan perhitungan matang.
“Kita juga lakukan zoom dan Dirjen bilang simpel formulasinya untuk UMP 2025 adalah UMP 2024 ditambah 6,5 persen, jadi simpel. Sudah tidak ada lagi pertimbangan inflasi dan pertumbuhan ekonomi,” katanya.
Yanti menilai, Surat Keputusan (SK) Gubernur Lampung terkait penetapan kenaikan UMP paling lambat 11 Desember 2024. Sementara untuk UMK penetapannya paling lambat 18 Desember 2024.
“Setelah ini akan ada SK Gubernur karena UMP wajib Gubernur tetapkan. Batasnya tanggal 11 Desember untuk UMP dan UMK tanggal 18 Desember,” kata dia.
Jika dalam hitungan berdasarkan kenaikan 6,5 persen atau Rp176.572,30 dari Keputusan Gubernur Lampung Nomor: G/694/V.08/HK/2023. Yakni tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Lampung Tahun 2024 yang menetapkan kenaikan UMP Lampung Rp2.716.497, maka UMP Lampung tahun 2025 perkiraannya menjadi Rp2.893.069,3.
Ikuti terus berita dan artikel Lampost.co lainnya di Google News








