Jakarta (Lampost.co) : Ketua Umum Badan Pengurus Pusat Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (BPP Hipmi), Akbar Himawan Buchari, menekankan pentingnya peningkatan produktivitas kerja sebagai pendamping dari keputusan pemerintah menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) rata-rata sebesar 6,5% pada tahun 2025.
“Kenaikan UMP harus melalui kajian komprehensif, dengan mempertimbangkan perekonomian dan inflasi. Semoga keputusan ini telah memperhitungkan berbagai aspek tersebut,” ujar Akbar dalam keterangan resminya di Jakarta, Selasa, 3 Desember 2024.
Menurut Akbar, kebijakan UMP merupakan isu sensitif yang melibatkan dunia usaha, pekerja, dan pemerintah. Oleh karena itu, berbagai indikator seperti produktivitas tenaga kerja, daya saing usaha, dan kondisi perekonomian harus menjadi bahan analisis secara mendalam sebelum keputusan diambil.
Baca Juga :
UMP 2025 Naik 6,5%, Begini Kata Serikat Pekerja
Upah Minimum Naik, Kadin: Perusahaan Jangan Lakukan PHK
“Kenaikan UMP tentu berdampak pada struktur biaya perusahaan, terutama beban tenaga kerja. Maka dari itu, pekerja juga harus meningkatkan produktivitasnya. Jangan sampai pola kerja tetap sama meskipun upah sudah naik. Harus ada kontribusi lebih besar terhadap perusahaan,” tegasnya.
Akbar juga mengingatkan bahwa efisiensi upah pekerja menjadi salah satu faktor utama pertimbangan para investor dalam menanamkan modalnya di Indonesia. Jika upah tidak seimbang dengan produktivitas, investor dapat berpikir ulang untuk berinvestasi.
“Kuncinya ada pada pekerja. Produktivitas harus meningkat, dan kemampuan mereka perlu upgrade agar sesuai dengan kebutuhan zaman,” tambahnya.
Untuk diketahui, Presiden Prabowo Subianto sebelumnya mengumumkan kenaikan rata-rata upah minimum nasional sebesar 6,5% pada tahun 2025. Keputusan ini sedikit lebih tinggi dari rekomendasi Menteri Ketenagakerjaan yang sebelumnya mengusulkan kenaikan 6%.
“Kami memutuskan untuk menaikkan UMP rata-rata nasional sebesar 6,5% untuk mendukung daya beli pekerja sekaligus menjaga daya saing usaha,” kata Presiden dalam pengumumannya pada Jumat (29 November 2024).
Presiden menjelaskan bahwa keputusan ini diambil setelah melalui diskusi mendalam dengan berbagai pihak, termasuk pimpinan buruh, dalam rapat terbatas yang membahas upah minimum sebagai jaring pengaman sosial, khususnya bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari 12 bulan.
Kenaikan UMP diharapkan mampu mendorong daya beli pekerja dan menggerakkan roda perekonomian nasional tanpa mengorbankan keberlanjutan dunia usaha.