• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Selasa, 16/09/2025 13:59
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Lampung

Pemprov Lampung Kuatkan Aturan Kendaraan Batu Bara Melintas

Wandi BarboyAtikabyWandi BarboyandAtika
03/10/24 - 14:15
in Lampung
A A
Pemprov Lampung Kuatkan Aturan Kendaraan Batu Bara Melintas

Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Lampung, Bambang Sumbogo, saat diwawancarai Kamis, 3 Oktober 2024. (Foto: Lampost.co/Atika Oktaria)

Bandar Lampung (Lampost.co): Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung akan menguatkan aturan kendaraan batu bara melintas di jalan yang sering terlewati kendaraan. Namun, muatannya melebihi kapasitas atau Over Dimension Overload (ODOL).

Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Lampung, Bambang Sumbogo mengatakan saat ini yang menjadi perhatian Pemprov Lampung yakni penindakan hukum berupa tilang.

“Tapi UU tahun 2022 sanksinya tilang hanya terjera dengan Rp500 ribu sehingga ini tidak ada efek jera. Jadi kita akan keluarkan Perda inisiatif terkait denda tilang dari Rp50 ribu jadi Rp50 juta,” katanya, Kamis, 3 Oktober 2024.

Dengan aturan yang cukup ketat, pihaknya berharap ada efek jera yang bukan untuk pengemudi, melainkan ke pengusaha.

“Sekarang pelanggaran masih belum beri efek jera. Padahal jalan ini umum untuk masyarakat. Kalau jalan rusak kan bahaya kemana-mana. Potensi macet bahkan kecelakaan,” ujar Bambang.

Selain itu, pihaknya mengusulkan ke Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) untuk sediakan pos di titik simpul untuk pengawasan.

“Jadi apa pun pelanggaran bisa terpantau dan terpadu dengan kerja sama bersama pemerintah provinsi hingga kabupaten/ kota,” katanya.

Namun, untuk saat ini, ia mengatakan Pemprov Lampung telah miliki surat edaran Gubernur Nomor 045.2/0208/V.13/2022 tentang tata cara pengangkutan barang dan batu bara di Provinsi Lampung.

“Edaran tersebut untuk angkutan khusus batu bara, yang terangkut dari Sumatera Selatan ke Lampung. Di mana perlintasan jalan lintas tengah khususnya di Way Kanan jadi perhatian,” ujar Bambang Sumbogo.

Ia menjelaskan jika dalam SE tersebut kendaraan tidak boleh mengangkut barang batubara dan atau sejenisnya melebihi kelas jalan dan jumlah berat sesuai buku uji kendaraan.

Khusus untuk kendaraan pengangkut batubara, harus terangkut dengan kendaraan yang memiliki jumlah berat yang mendapat izin 8 ton dengan jenis kendaraan Light Truck Dump atau kendaraan truk sedang.

“Untuk menghindari kemacetan lalu lintas, rangkaian kendaraan truk tidak boleh beriringan lebih dari 3 kendaraan. Jadi kendaraan tidak boleh konvoi lebih dari tiga sehingga tidak mengganggu lalu lintas,” kata Bambang Sumbogo.

Waktu Jalan

Selanjutnya kendaraan khusus untuk pengangkutan batubara hanya boleh melintasi wilayah Lampung pada pukul 18.00 WIB-06.00 WIB. Hal itu supaya agar tidak mengganggu arus lalu lintas di jalan umum.

“Kendaraan juga mesti menutup batubara dengan penutup terpal atau plastik. Kemudian, harus membersihkan batubara yang menempel di bak kendaraan sebelum berangkat ke lokasi tambang,” ujarnya.

Menurutnya, pemilik Quary atau penimbun batu-bara tidak mengangkut batubara menggunakan kendaraan milik pribadi. Selain itu, kendaraan ekspedisi angkutan barang dengan jumlah berat yang diizinkan (JBI) lebih dari 8 ton.

“Selain melakukan penindakan, upaya dalam mengurangi kendaraan ODOL juga dengan adanya uji KIR. Hal itu guna memastikan apakah kendaraan tersebut masih layak jalan atau tidak,” katanya.

Bambang Sumbogo menambahkan dalam buku KIR ada poin terkait daya angkut yang mendapat izin. Hal itu merupakan kombinasi antara berat kendaraan kosong dengan daya angkut barang.

“Kalau semua angkutan barang mematuhi itu maka kendaraan ODOL pasti tidak ada,” tutup dia.

 

Tags: headlinekendaraan batu barakendaraan pengangkut batu barakendaraan tambang batu baramobil pengangkut batu baratruk pengangkut batu bara
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

Awan menyelimuti wilayah Tugu Adipura Bandar Lampung. BMKG Lampung memperkirakan cuaca di wilayah Lampung cerah berawan berpotensi hujan. (Foto: Lampost.co / Triyadi Isworo)

Selasa, 16 September 2025, Lampung Cerah Berawan Waspada Hujan

byTriyadi Isworo
16/09/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) – Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) menyampaikan prakiraan cuaca harian. Selasa, 16 September 2025, cuaca Provinsi...

Akademisi Hukum Universitas Bandar Lampung (UBL), Benny Karya Limantara. (IST)

Pelaku Pembunuhan Kakak Beradik di Pesisir Barat Terancam Hukuman Pidana Berat

byTriyadi Isworoand1 others
15/09/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Akademisi Hukum Universitas Bandar Lampung (UBL) Benny Karya Limantara menyoroti kasus pembunuhan kakak beradik di Pesisir...

Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengeluarkan peringatan dini terkait potensi gelombang tinggi wilayah perairan Lampung. Dok BMKG

Waspada Gelombang Tinggi di Perairan Lampung

byTriyadi Isworo
15/09/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengeluarkan peringatan dini terkait potensi gelombang tinggi wilayah perairan Lampung....

Load More
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.