Bandar Lampung (Lampost.co): Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung akan menguatkan aturan kendaraan batu bara melintas di jalan yang sering terlewati kendaraan. Namun, muatannya melebihi kapasitas atau Over Dimension Overload (ODOL).
Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Lampung, Bambang Sumbogo mengatakan saat ini yang menjadi perhatian Pemprov Lampung yakni penindakan hukum berupa tilang.
“Tapi UU tahun 2022 sanksinya tilang hanya terjera dengan Rp500 ribu sehingga ini tidak ada efek jera. Jadi kita akan keluarkan Perda inisiatif terkait denda tilang dari Rp50 ribu jadi Rp50 juta,” katanya, Kamis, 3 Oktober 2024.
Dengan aturan yang cukup ketat, pihaknya berharap ada efek jera yang bukan untuk pengemudi, melainkan ke pengusaha.
“Sekarang pelanggaran masih belum beri efek jera. Padahal jalan ini umum untuk masyarakat. Kalau jalan rusak kan bahaya kemana-mana. Potensi macet bahkan kecelakaan,” ujar Bambang.
Selain itu, pihaknya mengusulkan ke Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) untuk sediakan pos di titik simpul untuk pengawasan.
“Jadi apa pun pelanggaran bisa terpantau dan terpadu dengan kerja sama bersama pemerintah provinsi hingga kabupaten/ kota,” katanya.
Namun, untuk saat ini, ia mengatakan Pemprov Lampung telah miliki surat edaran Gubernur Nomor 045.2/0208/V.13/2022 tentang tata cara pengangkutan barang dan batu bara di Provinsi Lampung.
“Edaran tersebut untuk angkutan khusus batu bara, yang terangkut dari Sumatera Selatan ke Lampung. Di mana perlintasan jalan lintas tengah khususnya di Way Kanan jadi perhatian,” ujar Bambang Sumbogo.
Ia menjelaskan jika dalam SE tersebut kendaraan tidak boleh mengangkut barang batubara dan atau sejenisnya melebihi kelas jalan dan jumlah berat sesuai buku uji kendaraan.
Khusus untuk kendaraan pengangkut batubara, harus terangkut dengan kendaraan yang memiliki jumlah berat yang mendapat izin 8 ton dengan jenis kendaraan Light Truck Dump atau kendaraan truk sedang.
“Untuk menghindari kemacetan lalu lintas, rangkaian kendaraan truk tidak boleh beriringan lebih dari 3 kendaraan. Jadi kendaraan tidak boleh konvoi lebih dari tiga sehingga tidak mengganggu lalu lintas,” kata Bambang Sumbogo.
Waktu Jalan
Selanjutnya kendaraan khusus untuk pengangkutan batubara hanya boleh melintasi wilayah Lampung pada pukul 18.00 WIB-06.00 WIB. Hal itu supaya agar tidak mengganggu arus lalu lintas di jalan umum.
“Kendaraan juga mesti menutup batubara dengan penutup terpal atau plastik. Kemudian, harus membersihkan batubara yang menempel di bak kendaraan sebelum berangkat ke lokasi tambang,” ujarnya.
Menurutnya, pemilik Quary atau penimbun batu-bara tidak mengangkut batubara menggunakan kendaraan milik pribadi. Selain itu, kendaraan ekspedisi angkutan barang dengan jumlah berat yang diizinkan (JBI) lebih dari 8 ton.
“Selain melakukan penindakan, upaya dalam mengurangi kendaraan ODOL juga dengan adanya uji KIR. Hal itu guna memastikan apakah kendaraan tersebut masih layak jalan atau tidak,” katanya.
Bambang Sumbogo menambahkan dalam buku KIR ada poin terkait daya angkut yang mendapat izin. Hal itu merupakan kombinasi antara berat kendaraan kosong dengan daya angkut barang.
“Kalau semua angkutan barang mematuhi itu maka kendaraan ODOL pasti tidak ada,” tutup dia.