Bandar Lampung (Lampost.co) — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung terus mematangkan langkah agar Bandara Radin Inten II tetap berstatus sebagai bandara internasional.
Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan, menegaskan bahwa seluruh persyaratan yang ditetapkan pemerintah pusat pada prinsipnya telah terpenuhi.
Marindo menjelaskan, penetapan Bandara Radin Inten II sebagai bandara internasional disertai tenggat waktu enam bulan sebagaimana tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 37.
Dalam periode tersebut, Pemprov Lampung diminta melengkapi berbagai persiapan dan administrasi yang dipersyaratkan.
“Alhamdulillah, hari ini kami sudah melaksanakan evaluasi. Sejumlah persyaratan yang diminta telah kami penuhi seluruhnya,” ujar Marindo.
Baca Juga:
Lonjakan Jemaah Umrah Buka Peluang Penerbangan Internasional dari Lampung
Marindo mengungkapkan, satu tahapan terakhir berkaitan dengan aspek CIQ (Customs, Immigration, and Quarantine) yang membutuhkan pertimbangan dari Kementerian Pertahanan.
Proses tersebut sudah rampung dan kini tinggal menunggu penandatanganan pernyataan resmi.
“Insya Allah, kami juga sudah berdiskusi dengan Kementerian Perhubungan. Mohon doa dari seluruh masyarakat agar Bandara Radin Inten II tetap bertahan sebagai bandara internasional,” tambahnya.
Operasional Maskapai
Di sisi lain, Pemprov Lampung juga memastikan kesiapan operasional maskapai yang nantinya akan melayani penerbangan internasional dari dan ke Lampung.
Koordinasi telah mereka lakukan bersama asosiasi travel dan penyelenggara umrah yang menyambut positif rencana tersebut.
Menurut Marindo, potensi pasar penerbangan internasional dari Lampung sangat besar. Data menunjukkan jumlah jemaah umrah asal Lampung mencapai lebih dari 23 ribu orang.
“Yang menjadi peluang signifikan bagi pembukaan rute luar negeri langsung dari Bandara Radin Inten II,” katanya.








