Bandar Lampung (Lampost.co) – Pemerintah melakukan pembahasan mekanisme pelepasan aset lahan milik Pemerintah Provinsi Lampung sesuai ketentuan perundang-undangan. Rapat tersebut tergelar pada Ruang Rapat Sakai Sambayan, Kantor Gubernur Lampung, Selasa, 12 Agustus 2025.
Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan mengungkapkan. Pembahasan ini merupakan tindak lanjut dari pertemuan sebelumnya dengan jajaran PTPN 7. Yakni membicarakan rencana pelepasan aset lahan seluas 170 hektar pada kawasan Institut Teknologi Sumatera (Itera).
Sementara lahan tersebut awalnya telah terinisiasi untuk melepaskan sejak lima tahun lalu pada masa Gubernur sebelumnya. Dengan rencana pemanfaatan untuk pembangunan sports center.
“Proses ini sebenarnya sudah berjalan cukup lama, namun terkendala mekanisme pelepasan aset,” ujarnya.
Kemudian Marindo menjelaskan sesuai aturan, PTPN sebagai BUMN tidak dapat melakukan hibah aset. Sehingga satu-satunya mekanisme yang dapat tertempuh adalah penjualan (penyuaraan).
Lalu ia mengatakan proses ini akan terlaksanakan berdasarkan penilaian atau appraisal resmi. Dengan harga yang kemudian akan tersepakati bersama.
“Kami sudah mengusulkan skema pembayaran hingga 50 tahun, mengingat kemampuan keuangan daerah yang terbatas. Mekanisme pembayaran ini nantinya akan tertuangkan dalam nota kesepahaman (MoU),” jelasnya.
Selain lahan pada kawasan Itera, rapat juga membahas aset PTPN pada Kawasan Industri Lampung (KAIL) wilayah Bekri dan Gunung Batin, Lampung Tengah. Total luas lahan mencapai 300 hektare, namun baru 130 hektare yang berhasil terbebaskan. Sementara sisanya, seluas 170 hektare, masih menjadi aset PTPN dan akan dilepas dengan mekanisme serupa.
“Pelepasan aset ini tetap mengikuti prosedur yang berlaku. Walaupun aset akan dimanfaatkan oleh pemerintah, proses penilaian tetap terlaksanakan sesuai kode etik appraisal. Dengan mempertimbangkan pemanfaatan untuk kepentingan publik,” terangnya.
Kemudian ia menegaskan, Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal siap berkoordinasi langsung dengan kementerian terkait tingkat pusat. Ini untuk mempercepat proses ini setelah seluruh tahapan teknis tingkat daerah selesai.
“Prinsipnya, kita ingin memastikan lahan ini dapat segera termanfaatkan untuk pembangunan. Sehingga kehadiran negara benar-benar terasakan masyarakat,” tutupnya.