Bandar Lampung (Lampost.co) — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memaparkan pronogsis (perkiraan) penerimaan pajak daerah pada APBD 2025.
Kepala Bapenda Lampung, Slamet Riadi, menyebutkan hingga penghujung tahun 2025, pendapatan daerah dari sektor pajak diperkirakan berada di angka 73,49 persen dari target.
“Kami terus melakukan berbagai upaya dan inovasi. Harapannya sampai akhir tahun capaian ini bisa melampaui perkiraan awal,” kata Slamet, Selasa, 23 September 2025.
Baca Juga:
Balik Nama Kendaraan dari Luar Provinsi Bebas Bayar PKB di Program Pemutihan Pajak
Slamet menjelaskan, Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) diproyeksikan hanya mencapai 42,20 persen. Salah satu penyebabnya adalah rendahnya kepatuhan wajib pajak. Khususnya pada tunggakan lebih dari lima tahun yang tingkat pembayarannya masih di bawah 2 persen.
Selain itu, data potensi yang belum riil dan kebijakan relaksasi pajak dari Kementerian Dalam Negeri turut memengaruhi pencapaian.
Meski demikian, sejumlah pos menunjukkan hasil positif. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) perkiraannya tembus 107,31 persen. Kemudian Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) mencapai 105,63 persen.
Selanjutnya Pajak Rokok yang pasti mencapai 100 persen karena merupakan alokasi dari pemerintah pusat.
Adapun Pajak Air Permukaan proyeksinya sebesar 94,87 persen, sedangkan Pajak Alat Berat mencapai 96,55 persen.
“Untuk Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) capaiannya masih rendah, baru sekitar 38,75 persen. Namun secara keseluruhan, sektor BBNKB, PBBKB, dan Pajak Rokok menjadi penopang utama realisasi pajak daerah tahun ini,” jelasnya.
Retribusi Daerah
Selain dari pajak, Pemprov Lampung juga memproyeksikan penerimaan dari sektor retribusi daerah mencapai 102,76 persen.
Hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan perkiraannya mencapai 99 persen. Sedangkan kategori lain-lain pendapatan asli daerah yang sah sekitar 66,83 persen.
Kabid Pajak Bapenda Lampung, Intania Purnama, menambahkan bahwa ada kendala dalam penagihan karena sebagian kendaraan yang tercatat dalam data potensi sudah tidak bisa tertagih.
“Banyak kendaraan yang rusak berat, hilang, musnah, atau di jual tapi tidak di laporkan. Itu masih masuk data potensi, padahal secara real tidak bisa di tagih,” ungkap Intania.
Untuk memperbaiki kondisi tersebut, Bapenda melakukan sejumlah inovasi, termasuk pembentukan tim percepatan optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD) di UPTD I Bandar Lampung. Penagihan mereka lakukan dengan menggandeng pemerintah kota, kepolisian, hingga Jasa Raharja.