Bandar Lampung (Lampost.co) — Pengamat Ekonomi, Marselina Djayasinga, menilai kegiatan pemusnahan barang ilegal oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Sumatera Bagian Barat bersama Pemerintah Provinsi Lampung merupakan langkah positif dalam menjaga stabilitas ekonomi dan penegakan hukum.
Namun ia menegaskan bahwa kegiatan tersebut tidak boleh berhenti sebagai seremoni semata.
“Pemusnahan barang ilegal seperti rokok dan minuman beralkohol harus menjadi momentum untuk memperkuat langkah nyata dalam penegakan hukum. Jangan hanya berhenti di acara simbolik. Tapi benar-benar menegaskan komitmen untuk memberantas peredaran barang ilegal hingga ke akarnya,” ujar Marselina, Kamis, 6 November 2025.
Baca Juga:
Bea Cukai dan Pemprov Lampung Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp74 Miliar
Menurutnya, keberadaan rokok dan minuman beralkohol ilegal masih menjadi ancaman serius bagi perekonomian daerah dan nasional.
Selain menggerus potensi penerimaan negara, praktik tersebut juga menciptakan ketidakadilan bagi pelaku usaha yang patuh terhadap peraturan.
“Pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan harus memperkuat kolaborasi, baik dari sisi pengawasan, penegakan hukum, maupun edukasi masyarakat. Sinergi yang kuat adalah kunci untuk memastikan barang ilegal tidak lagi beredar, terutama di Provinsi Lampung dan wilayah lainnya di Indonesia,” jelasnya.
Keterlibatan Masyarakat
Marcelina menambahkan, pengawasan yang berkelanjutan didukung oleh transparansi serta keterlibatan masyarakat yang akan mempersempit ruang gerak pelaku peredaran ilegal.
“Tujuannya bukan hanya menertibkan pasar, tapi juga menciptakan rasa aman dan tertib bagi masyarakat. Jika semua pihak berkomitmen, maka dampak ekonomi positif dan iklim usaha yang sehat dapat terwujud,” pungkasnya.








