Kotabumi (Lampost.co) – Paket proyek KPU Kabupaten Lampung Utara (Lampura) dari dana hibah Pemkab Lampura menelan Rp.2,1 miliar lebih menjadi sorotan. Proyek itu terdiri atas belanja pengadaan Rp.588 juta dan Rp.1,5 miliar. Hal ini dalam bentuk 5 paket proyek yang tergarap oleh pihak ketiga.
Sementara bila merujuk dalam laman LPSE KPU-RI yang terlaksanakan oleh lembaga pemerintah pengadaan barang dan jasa. Hal itu terlihat pada, 23 April 2025, pukul 12.48 WIB.
Kemudian dari 5 paket proyek KPU Kabupaten Lampung Utara. Paket itu telah serah terimakan sekitar Rp375,3 juta dari pagu Rp1,5 miliar lebih. Lalu untuk belanjaan pengadaan tidak tertemukan dalam web resmi KPU-RI https//:www.lpse.kpu.go.id.
Selanjutnya untuk kelima paket pihak ketigakan tersebut, terdiri atas paket fullboard meeting. Itu untuk rapat koordinasi kinerja badan adhoc pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lampung Utara tahun 2024, sebesar Rp400.000.000.
Lalu, ada belanja modal peralatan dan mesin dalam rangka dukungan tahapan pemilihan serentak tahun 2024. Pada tahun anggaran 2025, sekitar Rp 468.460.000; belanja jasa lainnya oleh event organizer (EO). Kemudian kegiatan rapat pleno terbuka penetapan pasangan calon terpilih. pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lampung Utara tahun 2024 tembus angka Rp 150.000.000.
Selanjutnya, ada belanja pemeliharaan gedung dan bangunan [rehabilitasi paving block halaman kantor] senilai Rp 150.000.000. Belanja pemeliharaan gedung dan bangunan [rehabilitasi ruangan komisioner dan sekretariat] sekitar Rp 350.000.000.
“Bila anggaran itu terkembalikan kepada pemerintah. Ada berapa program kerja yang dapat terlaksanakan Pemkab Lampura. Apalagi saat ini kita ketahui kondisi keuangan dalam keadaan defisit.” kata Akademisi Universitas Muhammadiyah Kota Bumi (UMKo), Suwardi, kepada Lampost.co, Sabtu, 26 April 2025.
Anggaran Hibah
Kemudian ia juga menyoroti penggunaan anggaran hibah sisa pilkada serentak tahun 2024. Hal ini yang menjadi polemik dimasyarakat. Lalu menurutnya, bila anggaran hibah dari pemerintah daerah itu dikembalikan. Maka dapat memenuhi kebutuhan dasar masyarakat.
“Seperti masalah infrastruktur jalan, peningkatan kesehatan, pendidikan dan sosial kemasyarakatan lainnya.” terangnya.
Selanjutnya ia menyayangkan bila anggaran itu tergunakan untuk kemewahan ruangan kerja milik komisioner. “Ini malahan bisa menurunkan tingkat kepercayaan masyarakat. Apalagi kepada lembaga penyelenggara pemilu daerah,” imbuhnya.
Sehingga menimbulkan pertanyaan publik. “Bagaimana bisa masyarakat percaya, ketika ada satu lembaga menggunakan uang negaram. Namun tidak sesuai dengan peruntukkan?”.
“Inikan jelas – jelas melanggar. Sesuai hasil koordinasi terakhir Pemkab Lampura kepada BPKP. Itu kembali mengacu kepada Permendagri No. 41/ 2020,” tambahnya.