• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Rabu, 25/02/2026 02:23
Jendela Informasi Lampung
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
Jendela Informasi Lampung
Home Ekonomi dan Bisnis

Pengawasan Pembayaran THR bagi Pekerja Belum Optimal

Setidaknya masih tercatat 652 pengaduan dari pekerja ihwal maladministrasi distribusi THR belum tuntas diselesaikan pemerintah dalam rentang waktu tahun 2023 hingga 2025.

Ricky MarlyTriyadi IsworobyRicky MarlyandTriyadi Isworo
24/02/26 - 23:10
in Ekonomi dan Bisnis, Lampung
A A
Pengawasan Pembayaran THR bagi Pekerja Belum Optimal

Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng. (Dok. Ombudsman)

Bandar Lampung (Lampost.co) — Ombudsman RI menilai pengawasan atas pembayaran tunjangan hari raya (THR) Keagamaan bagi karyawan swasta (buruh/pekerja) masih belum optimal.

Setidaknya masih tercatat 652 pengaduan dari pekerja ihwal maladministrasi distribusi THR belum tuntas diselesaikan pemerintah dalam rentang waktu tahun 2023 hingga 2025.

Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng menyampaikan, untuk mengantisipasi tidak berulangnya masalah serupa menjelang pembayaran THR 2026. Maka pihaknya meminta Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan pemerintah daerah menyusun kerangka pengawasan yang komprehensif. Serta menindaklanjuti pengaduan secara konsisten dan tuntas.

“Mulai dari penyelesaian pengaduan yang menjadi ‘utang’ dari tahun-tahun sebelumnya hingga menuntaskan akar persoalan sistemik agar tidak terus berulang,” ujar Robert Na Endi Jaweng dalam siaran resmi yang diterima Lampost.co, Selasa, 24 Februari 2026.

Baca Juga:

Ombudsman Lampung Akomodir Laporan THR Pekerja

Ketidakpatuhan

Kemudian ia menyampaikan poin-poin yang menjadi atensinya. Pertama, Kemnaker dan pemerintah daerah harus menegaskan sanksi terhadap perusahaan yang tidak patuh dalam pembayaran THR Keagamaan.

Menurut Robert, ketidakpatuhan perusahaan merupakan persoalan sistemik yang berulang setiap tahun. Selain penegakan sanksi, pemerintah perlu berkolaborasi untuk menyusun langkah antisipatif terhadap potensi ketidakpatuhan, khususnya di daerah industri.

Kedua, Kemnaker dan pemerintah daerah perlu memperkuat kapasitas Pengawas Ketenagakerjaan. Kualitas, kuantitas, dan integritas personel pengawas merupakan faktor krusial dalam menjamin perlindungan pekerja.

“Selain penambahan personel, diperlukan pula proses sistematis untuk meningkatkan kemampuan pengawas dalam menegakkan norma pembayaran THR terhadap perusahaan,” ujar Robert.

Ketiga, pemerintah perlu mengintegrasikan pos pengaduan pembayaran THR. Robert menegaskan bahwa Kemnaker harus terbuka untuk menyinergikan proses bisnis Posko THR hingga ke tingkat daerah.

Hal ini penting untuk menjamin efektivitas penyelesaian pengaduan dan memastikan pekerja yang mengalami maladministrasi dalam memperjuangkan hak normatifnya mendapatkan kepastian layanan.

“THR Keagamaan adalah hak normatif pekerja. Maladministrasi dalam pendistribusiannya jelas mencederai hak dan keadilan dalam hubungan industrial sebagai norma yang wajib dipatuhi pemberi kerja,” katanya.

Untuk itu, pemerintah harus memastikan pengawasan dilakukan secara efektif dan menyeluruh. Termasuk memastikan kapan, dalam bentuk apa, dan bagaimana setiap pekerja memperoleh THR tanpa penundaan. Kemudian, terlayani apabila mengadu serta terbebas dari diskriminasi dan segala bentuk maladministrasi.

Menjelang pembayaran THR Keagamaan 2026, Ombudsman RI berkolaborasi dengan Kemnaker dan sejumlah pemerintah daerah akan menyelenggarakan Posko THR Keagamaan. Kegiatan ini merupakan bentuk pengawasan pelayanan publik di bidang ketenagakerjaan.

Melalui inspeksi mendadak (sidak) ke perusahaan, koordinasi kelembagaan, serta monitoring penyelesaian pengaduan sebagai langkah antisipatif dan pencegahan maladministrasi dalam pendistribusian THR pekerja.

Sebagai Lembaga Negara Pengawas Pelayanan Publik, Ombudsman RI juga mendorong masyarakat yang mengalami atau menyaksikan maladministrasi dalam pembayaran THR Keagamaan untuk melapor kepada Ombudsman RI.

Tags: Kementerian KetenagakerjaanmaladministrasiombudsmanpekerjaPemerintah DaerahTHRTunjangan Hari Raya
ShareSendShareTweet
ADVERTISEMENT

Berita Lainnya

Ombudsman Lampung Akomodir Laporan THR Pekerja

Ombudsman Lampung Akomodir Laporan THR Pekerja

byRicky Marlyand1 others
24/02/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung siap mengakomodir laporan terkait persoalan tunjangan hari raya (THR) bagi para...

Oknum Guru dan Kepala Pekon Direhabilitasi, Inspektorat Tanggamus Lakukan Penelusuran

Oknum Guru dan Kepala Pekon Direhabilitasi, Inspektorat Tanggamus Lakukan Penelusuran

byRicky Marlyand1 others
24/02/2026

Kotaagung (Lampost.co) -- Penanganan kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Kecamatan Bulok, Tanggamus terus bergulir. Aparat menetapkan sembilan orang menjalani...

Kakanwil DJP Bengkulu-Lampung Sigit Danang Joyo temui Gubernur Mirza. Bahas setoran pajak Lampung Rp7,7 T dan kesiapan sistem Coretax.

Lampung Setor Pajak Rp7,7 Triliun

byDelima Napitupulu
24/02/2026

Bandar Lampung (lampost.co)--Provinsi Lampung kembali membuktikan perannya sebagai tulang punggung ekonomi regional dengan menyumbang pajak sebesar Rp7,77 triliun pada 2025....

Berita Terbaru

Pengamat Pendidikan doronga Penitipan Anak di Bandar Lampung Punya Kelas Edukasi
Humaniora

Pengamat Pendidikan doronga Penitipan Anak di Bandar Lampung Punya Kelas Edukasi

byAtikaand1 others
24/02/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Pengamat pendidikan, Undang Rosidin, menilai tempat penitipan anak di Bandar Lampung sudah saatnya tidak hanya berfungsi...

Read moreDetails
Orang Tua Bekerja Harapkan Penitipan Anak yang Aman dan Profesional

Orang Tua Bekerja Harapkan Penitipan Anak yang Aman dan Profesional

24/02/2026
logo BRI Super League

Bhayangkara Presisi Lampung FC Pesta Gol di Kandang

24/02/2026
BKKBN Lampung Catat 34 Tempat Penitipan anak Aktif

BKKBN Lampung Catat 34 Tempat Penitipan anak Aktif

24/02/2026
Pengawasan Pembayaran THR bagi Pekerja Belum Optimal

Pengawasan Pembayaran THR bagi Pekerja Belum Optimal

24/02/2026
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.