Bandar Lampung (Lampsot.co) — Rencana pemerintah mengenakan pajak penghasilan (PPh 22) kepada penjual di toko online mulai pertengahan 2026 memicu perdebatan.
Ekonom dari Universitas Lampung, Nairobi, menjelaskan di satu sisi, kebijakan ini diklaim akan menciptakan level playing field antara pelaku usaha online dan pedagang konvensional.
Di sisi lain, muncul kekhawatiran bahwa pemotongan pajak atas omzet justru akan menambah beban pelaku usaha kecil di tengah pemulihan ekonomi saat ini.
Pertanyaannya, apakah kebijakan ini efektif memperbaiki struktur pasar dan mengurangi kompetisi tidak sehat dengan pasar tradisional, atau malah menimbulkan distorsi baru?
“Secara prinsip, pajak terhadap aktivitas e-commerce adalah respons wajar atas pergeseran aktivitas ekonomi ke ranah digital,” ujar Nairobi.
Sulit Terjangkau
Menurutnya, selama ini, banyak penjual online relatif sulit terjangkau sistem perpajakan. Sementara pedagang toko fisik dan pasar tradisional berada di bawah pengawasan yang lebih ketat.
Akibatnya, terjadi ketidakadilan horizontal. Dua pelaku usaha dengan skala sebanding, tetapi beban pajaknya berbeda.
E-commerce lalu memperoleh keunggulan bukan hanya karena efisiensi teknologi. Tetapi juga karena ‘diskon pajak’ yang tidak dinikmati pedagang offline.
Dari kacamata efisiensi alokatif, distorsi ini mendorong peralihan ke kanal online bukan semata karena produktivitas lebih tinggi, melainkan karena perlakuan fiskal yang timpang.
Penunjukan platform marketplace sebagai pemungut PPh 22 atas transaksi penjual dapat dilihat sebagai cara pemerintah menutup celah tersebut.
Skema pemotongan otomatis di hulu menurunkan biaya administrasi negara dan meningkatkan kepatuhan.
“Bagi penjual, tarif rendah dan bersifat final secara teori mengurangi kerumitan administrasi dibanding skema pelaporan mandiri,” katanya.
Logika Ekonomi Publik
Dalam logika ekonomi publik, langkah ini sejalan dengan upaya menurunkan biaya kepatuhan sekaligus memperluas basis pajak di sektor yang selama ini undertaxed.
Jika dirancang dengan baik, pajak e-commerce dapat mengoreksi distorsi, mendekatkan keadilan antar pelaku, dan mengarahkan ekspansi e-commerce agar berbasis keunggulan efisiensi riil, bukan keunggulan fiskal.
Namun, problem muncul pada desain teknis dan konteks makro. Pemungutan pajak berbasis omzet, bukan laba, menciptakan risiko beban berlebih bagi pelaku dengan margin tipis.
Banyak penjual online bermain dalam kompetisi harga yang ketat, dengan perang diskon dan ongkos kirim. Setelah biaya produksi, logistik, komisi platform, dan promosi, margin bersih sering kali tidak besar.
“Dalam situasi seperti itu, pajak atas omzet membuat effective tax rate terhadap laba bisa jauh lebih tinggi dari tarif nominal, dan dapat mendorong sebagian pelaku keluar dari pasar, mengurangi dinamika persaingan,” ujar Dekan FEB Unila itu.
Menggerus Likuiditas
Timing kebijakan juga krusial. Di tengah pemulihan yang belum merata, dengan daya beli rumah tangga tertekan dan biaya usaha meningkat, pemotongan pajak di muka akan langsung menggerus likuiditas UMKM digital.
Bagi usaha yang bergantung pada arus kas harian untuk stok dan logistik, pengurangan kecil atas omzet dapat menjadi penentu antara bertahan atau tersingkir. Di sini muncul trade–off antara kebutuhan menambah penerimaan negara dan risiko memperlambat pemulihan sektor yang selama ini menjadi penyangga konsumsi.
Dari sisi hubungan dengan pasar tradisional, pemajakan e-commerce berpotensi memperbaiki fairness. Pedagang di pasar tradisional selama ini menghadapi biaya sewa lapak, retribusi, serta pengawasan pajak yang nyata. Sementara kompetitor digital sering tidak menanggung beban sepadan.
Masuknya kewajiban pajak di kanal online menyempitkan gap ini. Namun pajak saja tidak cukup untuk menghidupkan pasar tradisional. Persoalan mereka juga menyangkut kenyamanan, akses, dan integrasi dengan ekosistem digital.
Karena itu, pajak e-commerce idealnya menjadi bagian dari paket kebijakan yang lebih luas. Bagian dari revitalisasi fisik pasar, dukungan digitalisasi pedagang tradisional, dan skema logistik murah untuk UMKM.
Arah kebijakan patut didukung sebagai koreksi distorsi. Tetapi dengan syarat berupa desain tarif dan threshold sensitif terhadap margin dan skala usaha, mekanisme pemotongan transparan, dan timing implementasi mempertimbangkan siklus ekonomi.
Tanpa sensitivitas ini, niat memperbaiki struktur pasar bisa bergeser menjadi beban tambahan yang justru mengurangi dinamika dan inklusivitas pasar.








