Bandar Lampung (Lampost.co) — Mahkamah Konstitusi resmi menghapuskan ambang batas atau sistem Presidential Threshold dalam pencalonan presiden. Putusan MK Nomor 62/PU-XXII/2024 itu menjadi angin segar bagi demokrasi Indonesia.
Pengamat Hukum Tata Negara UIN Raden Intan Lampung, Dr. Fathul Mu’in mengungkapkan. Penerapan Presidential Threshold menimbulkan dominasi partai politik tertentu dalam pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden.
Kemudian dampaknya, pilihan calon juga menjadi lebih sedikit dan secara tidak langsung membatasi hak konstitusi pemilih. Selain itu, kondisi tersebut juga kerap menimbulkan polarisasi dan gesekan pada masyarakat karena perbedaan pilihan.
“Setelah puluhan kali mengajukan permohonan. MK akhirnya mengabulkan penghapusan Presidential Threshold,” jelasnya saat menjadi pembicara dalam Diskusi Ruang Tengah, Lampung Democracy Studi (LDS), Rabu, 22 Januari 2025.
Sementara itu, Direktur LDS, Dedy Indra Prayoga mengungkapkan penghapusan Presidential Threshold merupakan langkah berani menuju demokrasi yang lebih inklusif. Menurutnya keputusan itu merupakan kado indah bagi Indonesia pada akhir tahun 2024.
Namun, tantangan dan risiko yang muncul perlu terantisipasi dengan bijak. Maka dari itu LDS mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk memastikan agar penghapusan keputusan itu berdampak positif. Terlebih bagi penguatan demokrasi Indonesia.
“Langkah MK memberikan angin segar terhadap demokrasi. Dengan membuka akses untuk semua pihak menuju situasi politik yang inklusif,” tandanya.