• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Kamis, 03/07/2025 14:28
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Lampung

Pengusaha Hiburan di Metro Diminta Atur Jam Operasional Selama Ramadan

Nur by Nur
14/03/24 - 15:49
in Lampung, Metro
A A
wali kota

Wali Kota Metro, Wahdi Siradjuddin usai menghadiri Amaliah Ramadhan di Disporapar Metro, Rabu, 13 Maret 2024. (Foto:Lampost/Bambang Pamungkas)

Metro (Lampost.co) — Pemerintah Kota (Pemkot) Metro meminta para pengusaha khususnya tempat pengelolaan pariwisata, rumah makan dan tempat hiburan mengatur jam operasional selama bulan suci Ramadan 1445 Hijiriah.

Dalam surat edaran bernomor 556/E017-24067/SE/D-16/2024 pengusaha diskotik, pub, bar dan rumah karaoke diminta untuk tutup selama tujuh hari awal Ramadan dan tujuh hari sebelum 1 Syawal 1445 hijriah.

Kemudian, jam operasional tempat hiburan malam harus di buka mulai pukul 22.00 sampai 02.00 WIB. Begitupun pub, bar pukul 21.00-02.00 WIB. Lalu tempat karaoke mulai pukul 11.00-02.00 dan permainan ketangkasan pukul 10.00-17.00 WIB.

Selanjutnya, pengusaha hotel, penginapan, pondok wisata serta kafe juga diminta untuk meniadakan live music tujuh hari awal Ramadan dan tujuh hari sebelum 1 Syawal 1445 hijriah.

“Surat edaran sudah kami buat. Itu berdasarkan Perda Kota Metro ya. Jadi kita minta tempat hiburan malam, seperti misalnya karaoke dan lainya buka dari pukul 22.00- 02.00 WIB. Agar tidak menganggu aktifitas selama Ramadan,” kata Wali Kota Metro, Wahdi Siradjuddin usai menghadiri Amaliah Ramadan, Rabu, 13 Maret 2024.

Wahdi menambahkan, untuk rumah makan, kafe, kedai makan yang buka pada siang hari untuk menutup dengan tirai atau kain. Sehingga pelanggan sedang makan atau minum tidak terlihat secara jelas oleh masyarakat.

“Tetapi yang sebenarnya itu yang puasa tidak khusyuk gara-gara lihat rumah makan, itu yang bener. Ini penyadaran diri loh, karena ini mulai dari diri sendiri,” ucapnya.

Wahdi menyebut, pemerintah juga akan memberikan sanksi kepada tempat hiburan malam  yang melanggar jam operasional sesuai surat edaran tersebut.

“Tentu ada sanksinya jika ada yang melanggar, karena itu regulasi. Dan surat edaran itu sesuai dengan Perda juga,” pungkasnya.

Tags: BERITA LAMPUNGMETROsurat edarantempat hiburanWali Kota Metro
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

Penyaluran bantuan kursi roda dari Global Village Foundation ke Pemprov Lampung dan dibagikan ke anak penyandang disabilitas, di Sekretariat Persatuan Komunitas Disabilitas, Kamis, 3 Juli 2025. (Foto: Lampost.co/ Atika)

Pemprov Lampung Terima 170 Kursi Roda untuk Anak Lumpuh Layu

by Triyadi Isworo
03/07/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Sebanyak 170 unit kursi roda khusus untuk anak-anak dengan kondisi lumpuh layu mulai terdistribusikan ke 15...

BRI Dukung Langkah Kejati Amankan Barang Bukti, Tegaskan Komitmen Zero Tolerance to Fraud

BRI Dukung Langkah Kejati Amankan Barang Bukti, Tegaskan Komitmen Zero Tolerance to Fraud

by Sri Agustina
03/07/2025

Pringsewu (Lampost.co)--Komitmen PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk dalam menjaga integritas layanan perbankan kembali tertegaskan melalui langkah hukum terhadap dugaan...

Prakiraan cuaca ekstrim. (Dok. Freepik)

Kamis, 3 Juli 2025, Lampung Cerah Berawan Berpotensi Hujan

by Triyadi Isworo
03/07/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) – Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) menyampaikan prakiraan cuaca harian. Kamis, 3 Juli 2025, cuaca Lampung...

Load More
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.