• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Senin, 26/01/2026 08:26
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Lamban Pilkada

Perkuat Representasi dan Peran Perempuan di Pimpinan Lembaga Legislatif

MK menegaskan bahwa DPR RI wajib memenuhi keterwakilan perempuan minimal 30% dalam jajaran pimpinan alat kelengkapan dewan (AKD) dewan perwakilan rakyat (DPR).

Triyadi IsworoAsrul Septian MalikbyTriyadi IsworoandAsrul Septian Malik
04/11/25 - 20:02
in Lamban Pilkada, Lampung, Lampung Memilih, Pemilu, Politik
A A
Suasana Kantor DPRD Lampung. Dok. Lampost.co

Kantor DPRD Lampung. Google Dok.

Bandar Lampung (Lampost.co) — Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan pengujian materiil Undang-Undang Nomor. 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3). MK menegaskan bahwa DPR RI wajib memenuhi keterwakilan peran perempuan minimal 30% dalam jajaran pimpinan alat kelengkapan dewan (AKD) dewan perwakilan rakyat (DPR).

Wakil Ketua Bidang Advokasi DPD Kaukus Perempuan Politik Indonesia (KPPI) Lampung, Diah Dharma Yanti mengapresiasi putusan MK. Apalagi tentang pengisian keanggotaan dan pimpinan harus menjamin representasi perempuan secara proporsional
di AKD DPR.

Kemudian menurutnya Keputusan MK ini, menjadi momentum memperkuat representasi dan peran perempuan dalam lembaga legislatif. Tidak hanya dalam jumlah, tetapi juga pada posisi-posisi strategis.

“Dengan semakin banyaknya perempuan menduduki posisi pimpinan AKD DPR. Saya optimistis akan berdampak positif terhadap kualitas kebijakan publik dari DPR. Serta kebijakan-kebijakan terhadap isu-isu perempuan dan kelompok rentan lainnya lebih mendapat perhatian,” ujarnya, Selasa, 4 Oktober 2025.

Kemudian ia memaparkan representasi perempuan AKD DPRD Lampung periode 2024–2029. Menurutnya, AKD DPRD Lampung sudah cukup baik, karena ada perempuan. Ia mengatakan wakil pimpinan, yakni Kostiana dari PDIP, dan Maulida Zauroh dari PKB.

Selanjutnya ia mencontohkan, pada Komisi 5 DPRD Lampung, sekretaris dan wakil Ketuanya juga perempuan. Lalu Bapemperda wakil ketuanya dari perempuan.

“Memang representasi anggota legislatif perempuan juga belum mencapai 30% dari 85 anggota. Anggota legislatif perempuan hanya 15 orang saat ini, belum mencapai 30%. “Dari 15 anggota legislatif perempuan tersebut, 6 anggota legislatif jadi pimpinan AKD,” katanya Anggota DPRD Provinsi Lampung Fraksi PAN ini.

Kemudian ia berharap, nantinya putusan MK tersebut bisa terimplementasikan, termasuk Provinsi Lampung. “Tapi paling penting anggota legislatif perempuannya bisa meningkat untuk pemilu selanjutnya,” katanya.

Sidang MK

Sebelumnya, MK mengabulkan permohonan para Pemohon I, Pemohon II, dan Pemohon III untuk seluruhnya dalam putusan Perkara Nomor. 169/PUU-XXII/2024. Sidang tersebut tergelar pada Ruang Pleno Mahkamah Konstitusi, Kamis, 30 Oktober 2025.

Kemudian Ketua MK Suhartoyo menegaskan, prinsip keterwakilan perempuan harus mendapat perhatian dalam penetapan anggota berbagai alat kelengkapan. Hal itu meliputi Badan Musyawarah (Bamus), Komisi, Badan Legislasi (Baleg), Badan Anggaran (Banggar), Badan Kerja Sama Antar-Parlemen (BKSAP). Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), Badan Urusan Rumah Tangga (BURT), hingga Panitia Khusus (Pansus).

“Keterwakilan perempuan harus berdasarkan pada perimbangan dan pemerataan jumlah anggota perempuan setiap fraksi. Sebagaimana tertetapkan melalui rapat paripurna DPR,” kata Suhartoyo.

Sementara dalam pertimbangannya, Wakil Ketua MK Saldi Isra mengatakan. Pasal-pasal yang diuji dalam UU MD3 meliputi Pasal 90 ayat (2), Pasal 96 ayat (2), dan Pasal 103 ayat (2). Ini merupakan kelanjutan dari upaya panjang untuk mewujudkan keterwakilan perempuan di politik.

“Upaya ini sudah mulai sejak pembentukan partai politik yang mewajibkan 30% keterwakilan perempuan dalam kepengurusan tingkat pusat, provinsi, hingga kabupaten/kota. Sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Partai Politik,” kata Saldi.

Kemudian ia juga menyinggung putusan MK dalam perkara PHPU DPRD Provinsi Gorontalo Tahun 2024. Ketika itu Mahkamah membatalkan hasil pemilu karena tidak terpenuhinya kuota perempuan minimal 30%.

“Putusan itu menjadi preseden penting bahwa pemenuhan kuota perempuan. Ini adalah bagian dari amanat konstitusi yang wajib dilaksanakan,” tutur Saldi.

 

 

Tags: adan MusyawarahAKDAlat Kelengkapan DewanBadan AnggaranBadan Kerja Sama Antar-ParlemenBadan LegislasiBadan Urusan Rumah TanggaBalegBamusBanggarBKSAPBURTDewan Perwakilan RakyatDiah Dharma YantiDPDdprDPRDFatikhatul KhoiriyahFauzan SibronGERINDRAKaukus Perempuan Politik IndonesiaKomisiKPPI LampungMahkamah Kehormatan DewanMahkamah KonstitusimkMK keterwakilan perempuanMKDMPRPanitia KhususPansusPartai NasDem. PKBPDI PerjuanganPermohonanpimpinanPutusan MKSaldi IsraUndang-Undang Nomor 17 Tahun 2014UU MD3Wakil Ketua MK
ShareSendShareTweet
ADVERTISEMENT

Berita Lainnya

Langit mendung menyelimuti Masjid Raya Al Bakrie Bandar Lampung dan sekitarnya. BMKG menyampaikan prakiraan cuaca Lampung berawan berpotensi hujan. (Foto: Triyadi Isworo/Lampost.co)

Senin, 26 Januari 2026, Lampung Berawan Berpotensi Hujan

byTriyadi Isworo
26/01/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) – Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) menyampaikan prakiraan cuaca harian. Senin, 26 Januari 2026, cuaca Provinsi...

Gempa bumi terjadi di wilayah Tanggamus, Senin, 26 Januari 2026 pukul 00:27:20 WIB dengan kekuatan 2.7 magnitudo. Dok BMKG

Tanggamus Diguncang Gempa 2.7 Magnitudo

byTriyadi Isworo
26/01/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) – Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) menyampaikan informasi gempa bumi. Gempa bumi terjadi pada wilayah Tanggamus,...

Pemkab Lampung Timur Apresiasi Perhatian Presiden Terhadap Konflik Manusia dan Gajah

Pemkab Lampung Timur Apresiasi Perhatian Presiden Terhadap Konflik Manusia dan Gajah

byRicky Marlyand1 others
25/01/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Timur menyampaikan apresiasi tinggi atas perhatian serius Presiden terhadap konflik antara manusia...

Berita Terbaru

Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik, Hardjuno Wiwoho menyoal pencabutan HGU SGC.
Advertorial

Pengamat Hukum Hardjuno Nilai Pencabutan HGU SGC Bisa Rusak Kredibilitas Investasi Indonesia

bySri Agustina
26/01/2026

Jakarta (Lampost.co)--Pencabutan Hak Guna Usaha (HGU) Sugar Group Companies (SGC) seluas 85.000 hektare di Provinsi Lampung oleh Menteri Agraria dan...

Read moreDetails
Langit mendung menyelimuti Masjid Raya Al Bakrie Bandar Lampung dan sekitarnya. BMKG menyampaikan prakiraan cuaca Lampung berawan berpotensi hujan. (Foto: Triyadi Isworo/Lampost.co)

Senin, 26 Januari 2026, Lampung Berawan Berpotensi Hujan

26/01/2026
Gempa bumi terjadi di wilayah Tanggamus, Senin, 26 Januari 2026 pukul 00:27:20 WIB dengan kekuatan 2.7 magnitudo. Dok BMKG

Tanggamus Diguncang Gempa 2.7 Magnitudo

26/01/2026
Pemkab Lampung Timur Apresiasi Perhatian Presiden Terhadap Konflik Manusia dan Gajah

Pemkab Lampung Timur Apresiasi Perhatian Presiden Terhadap Konflik Manusia dan Gajah

25/01/2026
Vaksinasi

Cegah Penularan Super Flu, Pemprov Sediakan Vaksinasi di Faskes

25/01/2026
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.